Inspektorat Kabupaten Sigi Temukan Penyimpangan Dana Desa Rarampadende Sebesar Rp 200 Juta

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

FORMAT SIGI | Inspektorat Kabupaten Sigi telah menemukan penyimpangan dana desa di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, sebesar Rp 200 juta.

Menurut Markisman, Irbansus Inspektorat Kabupaten Sigi, temuan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sigi.

Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi

"Iya, ada temuannya dan direkomendasikan untuk dikembalikan. Kurang lebih Rp 200 juta, dan belum ada bukti pengembalian yang disampaikan ke tim," kata Markisman. Sabtu (10/5/2025).

Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano

Sebelumnya Kepala Desa Rarampadende, Asran, pada Jum'at (9/5), membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan menyatakan bahwa semua proses telah selesai. Namun, Asran tidak menjelaskan secara detail tentang nominal yang dikembalikan.

Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan

"Kami telah diperiksa dan semua proses telah selesai, tinggal menunggu hasilnya," kata Asran. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru