Inspektorat Kabupaten Sigi Temukan Penyimpangan Dana Desa Rarampadende Sebesar Rp 200 Juta

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

FORMAT SIGI | Inspektorat Kabupaten Sigi telah menemukan penyimpangan dana desa di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, sebesar Rp 200 juta.

Menurut Markisman, Irbansus Inspektorat Kabupaten Sigi, temuan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sigi.

Baca juga: Revitalisasi SMPN 12 Sigi Rampung 100 Persen

"Iya, ada temuannya dan direkomendasikan untuk dikembalikan. Kurang lebih Rp 200 juta, dan belum ada bukti pengembalian yang disampaikan ke tim," kata Markisman. Sabtu (10/5/2025).

Baca juga: RTH Taiganja Jadi “Kandang Terbuka”, Sapi Berkeliaran Ganggu Pengunjung

Sebelumnya Kepala Desa Rarampadende, Asran, pada Jum'at (9/5), membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan menyatakan bahwa semua proses telah selesai. Namun, Asran tidak menjelaskan secara detail tentang nominal yang dikembalikan.

Baca juga: Revitalisasi Rp1,42 Miliar, SMA Negeri 6 Palu Benahi Fasilitas Sekolah

"Kami telah diperiksa dan semua proses telah selesai, tinggal menunggu hasilnya," kata Asran. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru