Inspektorat Kabupaten Sigi Temukan Penyimpangan Dana Desa Rarampadende Sebesar Rp 200 Juta

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

FORMAT SIGI | Inspektorat Kabupaten Sigi telah menemukan penyimpangan dana desa di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, sebesar Rp 200 juta.

Menurut Markisman, Irbansus Inspektorat Kabupaten Sigi, temuan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sigi.

Baca juga: 28 Terduga Pelaku Diamankan, Operasi Sarang Narkoba Sulteng Berlanjut

"Iya, ada temuannya dan direkomendasikan untuk dikembalikan. Kurang lebih Rp 200 juta, dan belum ada bukti pengembalian yang disampaikan ke tim," kata Markisman. Sabtu (10/5/2025).

Baca juga: Subuh Berkah, Kapolda Sulteng Tekankan Pelayanan Humanis

Sebelumnya Kepala Desa Rarampadende, Asran, pada Jum'at (9/5), membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan menyatakan bahwa semua proses telah selesai. Namun, Asran tidak menjelaskan secara detail tentang nominal yang dikembalikan.

Baca juga: Babinsa dan Warga Sidoan Barat Gotong Royong Cor Jalan Produksi

"Kami telah diperiksa dan semua proses telah selesai, tinggal menunggu hasilnya," kata Asran. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Jumat, 16 Okt 2026 18:56 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 19:47 WIB
Minggu, 18 Okt 2026 17:38 WIB
Berita Terbaru