FORMAT SIGI | Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi, melaksanakan pertemuan dengan Jonahar, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN RI.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas usulan pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tulus Sintuwu Karya seluas 72 hektar yang berlokasi di Desa Bunga.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Menurut Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, pendayagunaan TCUN eks HGU ini sangat penting untuk memberikan manfaat nyata dan jelas bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian sesuai visi dan misi Kabupaten Sigi yaitu maju, berkelanjutan dan berbasis pada pertanian serta pariwisata.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
"Kami berharap usulan ini dapat diterima dan segera ditindaklanjuti, sehingga tanah yang sebelumnya terlantar dan tidak termanfaatkan dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam mendukung program Reforma Agraria di Kabupaten Sigi sesuai yang diamanatkan Presiden RI," ujar Bupati Sigi. Selasa (18/3/2025).
Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN RI juga memberikan apresiasi dan menyambut baik inisiatif yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
"Apa yang dilakukan Pemkab Sigi, harusnya dicontoh oleh Pemkab lain di Indonesia," ungkap Jonahar. (Asri)
Editor : Redaksi