FORMAT PARIGIMOUTONG | Kepala Desa (Kades) Persatuan Utara menolak eksekusi lahan (red_penggusuran) fasilitas umum oleh pihak berwenang. Menurut Kades, penggusuran tersebut akan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan pemerintah desa.
Kades menjelaskan bahwa, permasalahan dimulai ketika pihak desa ingin mensertifikatkan aset desa. Namun, pemilik lahan awal, WT, menunjukkan batas lahan secara tidak resmi (red_hanya dengan tunjuk tangan). Setelah dilakukan pengecekan, surat WT tidak sesuai dengan lahan yang ada.
Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi
"Semua hak pemerintah dikalahkan 1 orang masyarakat biasa, yang secara bukti harus di pertanyakan. luar biasa pengadilan ini," ungkap Kades, yang kecewa dengan putusan pengadilan. Senin (23/12/2024).
Kades Desa Persatuan Utara juga menduga adanya "permainan" pasal dan ketidak absahan kepemilikan lahan yang di klaim oleh WT.
"Saya rasa ini "pasal dolar" yg berlaku. Dan kami juga menduga, surat kepemilikan lahan WT, palsu," jelas Kades, dikutip dari chat Kades dengan awak media.
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
"Kami telah melaporkan hal ini ke Ombudsman, dan meminta pertimbangan ulang atas hasil putusan pengadilan," tegasnya.
Masyarakat Desa Persatuan Utara pun, turut menolak penggusuran fasilitas umum, termasuk kantor desa, balai pertemuan, PAUD, Puskesdes, lapangan volli, lapangan bulu tangkis, dan parkiran. Mereka khawatir akan terjadi pertumpahan darah dan kerugian besar.
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
Salah satu warga, MD, menjelaskan bahwa masyarakat akan menolak penggusuran dengan tegas. "Kami tidak akan menerima penggusuran, tidak peduli apa yang terjadi," ujarnya.
Pemerintah desa berharap pihak berwenang dapat mempertimbangkan kembali keputusan pengusuran dan mencari solusi yang lebih baik. (Asri)
Editor : Redaksi