FORMAT PARIGIMOUTONG | Polres Parigi Moutong melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan miras (minuman keras), hasil Operasi Pekat Tinombala 2024 pada, Jum'at (20/12/2024) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., SOU, bersama para Forkopimda dan unsur terkait lainnya.
Baca juga: BRMP Sulteng-BWS Sulawesi III Perkuat Sinergi Hadapi Kekeringan
Baca juga: BLT Dana Desa Sritabaang Disalurkan, Empat KPM Terima Rp900 Ribu
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 20 paket sabu dengan total berat 1.0634 gram dan 500 liter miras. Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Menurut Kapolres AKBP Jovan Reagan Sumual, tujuan pemusnahan ini adalah mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberikan kepastian kepada masyarakat, bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika dan minuman keras.
Baca juga: Kalau Uang Kembali, Apakah Perkara Ikut Pulang?
"Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras," terang AKBP Jovan. (Asri)
Editor : Redaksi