FORMAT PALU | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Wakajati) Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Aspidum Fithrah, SH., M.H., kembali menggelar ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ), bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, terhadap dua kasus pidana. Kegiatan ini berlangsung secara virtual di Aula Vicon Kejati Sulteng pada, Selasa (17/12/2024).
Kasus pertama melibatkan tersangka Mustafa dari Kejaksaan Negeri Palu yang diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP karena penadahan sepeda motor curian. Setelah melalui proses musyawarah dengan korban Rizqi Lulhag dan aparat penegak hukum, Mustafa menyampaikan penyesalan mendalam dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan.
Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi
Kasus kedua melibatkan tersangka Muhammad Arman alias Arman dari Kejaksaan Negeri Morowali yang dituduh melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Arman terlibat dalam peristiwa pukulan yang terjadi karena salah paham. Namun, setelah mediasi intensif, Arman dan korban Jean Reckying Mbaga Ode berhasil berdamai. Tersangka menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan korban menerima dengan besar hati.
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
Penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk mengedepankan solusi yang membawa harmoni tanpa mengesampingkan supremasi hukum. Pendekatan RJ memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri dan mengurangi beban sistem peradilan pidana. (Asri)
Editor : Redaksi