FORMAT PARIGIMOUTONG | Setelah menerima pelimpahan kasus dugaan perbuatan cabul sesama jenis dari Polsek Moutong, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan dan upaya hukum terhadap tersangka.
Setelah dilakukan beberapa rangkaian penyelidikan, berupa pemeriksaan saksi sebanyak 5 (lima) orang korban anak yang di dampingi oleh Dinas UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Parigi Moutong, dan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong.
Baca juga: Revitalisasi SMPN 12 Sigi Rampung 100 Persen
Permohonan Visum Et Repertum kerumah sakit Anutaloko Parigi, terhadap saksi korban dan pemeriksaan psikologi terhadap terduga korban anak, perbuatan pencabulan sesama jenis yang diduga di lakukan oleh inisial YL.
Baca juga: RTH Taiganja Jadi “Kandang Terbuka”, Sapi Berkeliaran Ganggu Pengunjung
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah melakukan panggilan saksi, kepada terduga pelaku YL.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan penyidik dan penyidik pembantu, kemudian dari hasil gelar perkara terhadap rangkaian penyelidikan dugaan perbuatan cabul maka, YL ditetapkan sebagai terduga pelaku, dan ditahan di tahanan Polres Parigimoutong untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Senin (25/11/2024).
Baca juga: Revitalisasi Rp1,42 Miliar, SMA Negeri 6 Palu Benahi Fasilitas Sekolah
Perlu diketahui, sebelumnya kasus ini sudah diberitakan dengan judul "Diduga Sodomi Puluhan Bocah Oknum Kades Dipolisikan" dan viral. (Asri)
Editor : Redaksi