FORMAT PARIGIMOUTONG | Setelah menerima pelimpahan kasus dugaan perbuatan cabul sesama jenis dari Polsek Moutong, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan dan upaya hukum terhadap tersangka.
Setelah dilakukan beberapa rangkaian penyelidikan, berupa pemeriksaan saksi sebanyak 5 (lima) orang korban anak yang di dampingi oleh Dinas UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Parigi Moutong, dan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong.
Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi
Permohonan Visum Et Repertum kerumah sakit Anutaloko Parigi, terhadap saksi korban dan pemeriksaan psikologi terhadap terduga korban anak, perbuatan pencabulan sesama jenis yang diduga di lakukan oleh inisial YL.
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah melakukan panggilan saksi, kepada terduga pelaku YL.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan penyidik dan penyidik pembantu, kemudian dari hasil gelar perkara terhadap rangkaian penyelidikan dugaan perbuatan cabul maka, YL ditetapkan sebagai terduga pelaku, dan ditahan di tahanan Polres Parigimoutong untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Senin (25/11/2024).
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
Perlu diketahui, sebelumnya kasus ini sudah diberitakan dengan judul "Diduga Sodomi Puluhan Bocah Oknum Kades Dipolisikan" dan viral. (Asri)
Editor : Redaksi