FORMAT PALU | Setelah melalui persidangan yang memakan waktu sekitar 3 bulan lamanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari (Cabang Kejaksaam Nwgri) Tinombo, akhirnya menuntut Terdakwa M. Syukur (red_mantan Camat Sidoan) dengan pidana penjara 18 bulan, dalam kasus korupsi pengelolaan Dana SKPD pada kantor Camat Sidoan TA. 2021-2023.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Subsidair,” kata Fauzipaksi selaku JPU di pengadilan Tipikor Palu, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: BPBD Tolitoli Bangun Pengaman Abrasi dan Tebing Sungai di Desa Kalangkangan
Terdakwa M. Syukur juga divonis membayar denda sebesar 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan. Namun demikian, tidak terdapat amar tuntutan untuk pembayaran uang pengganti sebab, Terdakwa sudah menyetorkan kerugian negara pada tahap Penyidikan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara.
Baca juga: Buron Kasus Kematian Perempuan di Jeneponto Ditangkap di Sigi
Atas Tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menanggapinya dengan mengajukan nota pembelaan (red_pledoi), pada sidang selanjutnya yang rencana digelar pada, Rabu 4 Desember 2024 mendatang.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2021-2024, kantor Camat Sidoan mendapatkan kucuran dana dari APBD Kabupaten Parigi Moutong sebesar 1,7 miliar rupiah setiap tahunnya, untuk beberapa program kegiatan kantor hingga pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.
Baca juga: Seleksi PAW Kades Kotarindau Digugat, Bakal Calon Soroti Dugaan Kejanggalan Skor dan Administrasi
Dari hasil pemeriksaan Penyidik, ditemukan realisasi anggaran sebanyak 113 juta rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan pada SPJ, dan sesuai perhitungan Penyidik yang telah diaudit dan ditelaah oleh auditor kantor Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Prov. Sulawesi Tengah. (Asri)
Editor : Redaksi