FORMAT PALU | Pasca pemberitaan di media ini dengan judul "Jungkat-Jungkit" Harga Label Penangkar Menjerit, oknum Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih (UPT PMSB), Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Provinsi Sulawesi Tengah inisial IK, mengelak dan 2 kali berjanji bertemu untuk mengklarifikasi kepada awak media namun, tidak pernah terealisasi.
Sebelumnya, pengakuan dari salah satu penangkar bibit durian dan alpukat di Kabupaten Parigimoutong membenarkan, jika label yang dikeluarkan dinas tersebut dihargai 400 rupiah, dan sekarang naik menjadi 700 rupiah/lembar label.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
IK yang diduga bertugas sebagai pemberi cap dan nomor seri pada label bibit yang akan di edarkan oleh penangkar, mengelak mentah-mentah atas pemberitaan tersebut.
"Pemberitaan tersebut tidak benar. Silahkan datang ke kantor pak," jawabnya melalui pesan singkat Whatsapp 082296053xxx.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Disusul pada, Senin (11/11/2024) melalui sambungan telepon Whatsapp, IK menambahkan, dirinya tidak mempunyai wewenang untuk menjawab pertanyaan awak media, dan di arahkan agar menemui langsung Kepala Dinas TPH dan Kepala UPT.
"Langsung saja ketemu Kepala Dinas TPH dan Kepala UPT agar jelas. Kalau saya tidak mempunyai kewenangan menjawab," terangnya.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Terkait harga label 400 rupiah, IK membenarkan namun, untuk harga 700 rupiah dirinya tidak mengetahui.
"Kalau label seharga 400 rupiah, kita sudah ada kesepakatan dengan produsen. Kalau untuk yang harga 700 rupiah saya tidak tahu," pungkasnya. (Ono)
Editor : Redaksi