FORMAT MOJOKERTO | Cepat tanggap dalam merespons laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku pencabulan, kurang dari 24 jam, Rabu (25/9/2024).
Berawal dari laporan yang ditujukan kepada Satreskrim, Tim Resmob segera melakukan penyidikan terhadap pelaku.
Baca juga: PDI Perjuangan Mojokerto Gelar Seresehan Kebangsaan, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Pancasila
"Di hari yang sama, kami berhasil menemukan pelaku dan segera diamankan oleh petugas," ungkap Kapolres Mojokerto Kota, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Zaeny.
Baca juga: Buron Kasus Kematian Perempuan di Jeneponto Ditangkap di Sigi
Lanjut AKP Rudi dalam Konferensi Pers, "Korban (14) merupakan anak tiri dari pelaku AYN (34) yang melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali," jelasnya.
Dengan diiming - iming HP baru, lanjut Kasat, pelaku berhasil melancarkan aksinya di sebuah hotel wilayah Kota Mojokerto.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak sebesar 5 Milyar rupiah," pungkas AKP Rudi Zaeny. (R_X)
Editor : Redaksi