FORMAT SAMPANG | Sidang lanjutan perkara percobaan pembunuhan Mu'arrah, Relawan Prabowo-Gibran, warga Kecamatan Banyuates, yang dilakukan oleh 5 terdakwa, salah satunya oknum Kepala Desa Ketapang Daya, Moh Wijdan, terus bergulir. Sidang yang dilaksanakan pada Senin, (24/6/2024), sempat tertunda hari libur Idul Adha.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Tiga agenda utama sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang siang tadi antara lain, pertama Pemeriksaan saksi terdakwa H. Hannan,AMD., dengan Nomor perkara 59/Pid.B/2024/PN Spg. Kedua Pemeriksaan saksi ahli Abdul Rokhim, dengan Nomor perkara 58/Pid.B/2024/PN Spg. Selain itu, sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan Nomor perkara 57/Pid.B/2024/PN Spg.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Sidang yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 12.05 WIB, dengan pengambilan sumpah dan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa, Dwi Laily Sukmawati,S.Pd.,M.Hum., yang bekerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), yang dilakukan oleh Majelis Hakim.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Sedangkan agenda sidang lainnya, karena kedua saksi dari JPU tidak hadir, atas permohonan JPU, sidang diskors dan dijadwal ulang pada Kamis, (27/6) mendatang. (*)
Editor : Redaksi