FORMAT PARIMO | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Parigi Moutong di Tinombo, telah melakukan penahanan pada dua perangkat Desa Dusunan Barat, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada Selasa (11/6/2024), di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kepala Cabjari (Ka.Cabjari) Tinombo, Fauzipaksi, S.H., menuturkan, penyidikan yang dilakukan oleh Cabjari Tinombo sudah memenuhi alat bukti sehingga, perempuan inisial F dan laki-laki inisial RK, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi
“Dari hasil penyidikan kita, saudari F (51) oknum Kepala Desa Dusunan Barat dan saudara RK (31) oknum mantan Sekdes Dusunan Barat sudah memenuhi alat bukti. Sehingga, kami meringkus kedua oknum tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi," ungkap Fauzi.
Fauzi juga menjelaskan, modus dari kedua tersangka dalam melakukan aksinya yaitu, menganggarkan kegiatan fiktif, dan adanya anggaran yang dimarkup.
“Dimana uangnya diambil, lalu kegiatannya tidak dilaksanakan. Dari perlakuan tersebut, menyebabkan kerugian Negara sebesar ± Rp. 292 juta," jelasnya.
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
Adapun kedua tersangka kami lakukan penahanan 20 hari kedepan, dan terancam hukuman penjara 5 tahun. Untuk F, kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Maku, dan RK, kami titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa.
“Kedua tersangka, kami jerat pasal 2 atau pasal 3, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena kami khawatir tersangka akan berupaya untuk kabur, serta menghilangkan barang bukti, maka dari itu, kami akan melakukan penahanan," ujar Fauzi.
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
Fauzi berpesan kepada seluruh Perangkat Desa, agar tetap amanah dalam mengelola dan menggunakan Dana Desa (DD) supaya, tidak terjadi hal serupa.
“Semoga dengan profesionalnya penegak hukum, hal serupa tidak terjadi. Kami juga menghimbau, kepada perangkat desa agar, tetap amanah dalam menggunakan DD," pungkasnya. (Asri)
Editor : Redaksi