FORMAT KEDIRI | Tiga pria diduga pengedar pil koplo, diamankan oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Mereka adalah MA (24) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, FS (22) dan DI (21) yang keduanya warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat atas maraknya peredaran pil koplo di wilayah Papar Kediri. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
"Kami mencurigai terduga pelaku pertama, dan melakukan pengamanan di rumahnya. Kami geledah rumah terduga pelaku, kemudian menemukan barang bukti berupa pil dobel L," terang Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy, Selasa (30/4/2024).
Iptu Anang menuturkan, dari rumah terduga pelaku MA, petugas berhasil mengamankan 231 butir pil dobel L, beserta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Terduga pelaku juga mengakui, ia telah mengedarkan pil dobel L tersebut pada kenalannya. Sementara barang haram itu ia dapatkan dari rekan lainnya yakni FS yang juga kemudian diamankan.
"Setelah pengembangan kasus, kami juga mengamankan dua orang lain yakni terduga pelaku kedua dan ketiga. Di mana terduga pelaku pertama mendapatkan pil dobel L dari mereka," ucap Iptu Anang.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Dari hasil keterangan yang bersangkutan, lanjut Iptu Anang, ia memperoleh pil dobel L dari FS Sementara FS mendapatkan pil tersebut dari DI.
"Yang bersangkutan telah mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Sekarang ketiganya sedang dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Anang. (Darmanto)
Editor : Redaksi