Mahasiswa Hukum Soroti Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan PETI Parimo

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi
Gambar ilustrasi redaksi

Pemberitaan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikaitkan dengan pencemaran pesisir dan ancaman terhadap terumbu karang di Kabupaten Parigi Moutong mendapat tanggapan dari kalangan mahasiswa hukum.

Mukti Wijaya, mahasiswa hukum yang juga kepala Redaksi salah satu media online menyampaikan, setiap dugaan pelanggaran lingkungan maupun aktivitas pertambangan ilegal harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Namun demikian, proses penyampaian informasi kepada publik juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan.

"Publik perlu membedakan antara dugaan dan fakta yang telah terbukti. Jika saudara R menyatakan aktivitas penambangan telah dihentikan beberapa hari sebelum pemberitaan terbit dan saat ini hanya melakukan normalisasi sungai, maka keterangan tersebut patut menjadi bagian dari informasi yang diterima masyarakat," ujarnya, Senin (15/6/2026).

Ia menilai dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan terumbu karang seharusnya didukung hasil kajian ilmiah, pemeriksaan lapangan, maupun keterangan resmi dari instansi teknis yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti, sementara pemberitaan harus tetap berpegang pada prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

"Setiap pihak berhak menyampaikan klarifikasi. Oleh karena itu, ruang konfirmasi dan hak jawab perlu diberikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan tidak menimbulkan stigma terhadap pihak tertentu sebelum adanya pembuktian yang sah," tegasnya.

Sebelumnya, pada Minggu 14 Juni 2026, pemilik tambang berinisial R telah mengklarifikasi di media ini bahwa aktivitas penambangan di lokasi miliknya telah dihentikan beberapa hari sebelum pemberitaan beredar.

Ia menegaskan kegiatan yang saat ini dilakukan hanya berupa normalisasi sungai dan bukan aktivitas penambangan sebagaimana yang diberitakan sejumlah media.

Reporter: Asri
Penyunting: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara