Seleksi PAW Kades Kotarindau Digugat, Bakal Calon Soroti Dugaan Kejanggalan Skor dan Administrasi
Proses seleksi tambahan (skoring) Bakal Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, menuai protes. Seorang bakal calon bersama perwakilan masyarakat melayangkan surat sanggahan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi serta Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW Kotarindau.
Surat tertanggal 6 Juni 2026 tersebut ditandatangani bakal calon Syaiful Tandawali, S.H. dan perwakilan masyarakat Safrudin. Mereka meminta panitia meninjau kembali keputusan hasil seleksi tambahan yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.
Dalam surat itu, Syaiful mengaku hingga saat ini belum menerima surat pembatalan penetapan calon maupun berita acara hasil verifikasi bakal calon dari panitia. Ia juga mempersoalkan perubahan nilai yang disebut turun dari 75 menjadi 55 poin.
Selain itu, ia mempertanyakan keputusan panitia yang menetapkan calon lain berinisial F sebagai peserta yang lolos dengan nilai 80, naik dari sebelumnya 70 poin.
Tak hanya itu, pihak penggugat menilai panitia diduga mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 26 ayat (4) huruf d, terkait pengalaman kerja pada lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa sebagai salah satu persyaratan penilaian.
"Kami meminta keputusan tersebut ditinjau kembali oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Kotarindau karena dinilai merugikan bakal calon dan masyarakat yang menginginkan proses berjalan transparan," tulis Syaiful dalam surat sanggahannya.
Sanggahan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Sigi, Kapolres Sigi, Kajari Sigi, Kabag Hukum Setda Sigi, Camat Dolo, panitia pilkades, serta Pemerintah Desa dan BPD Kotarindau.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia seleksi PAW Desa Kotarindau maupun Dinas PMD Kabupaten Sigi belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi keberatan yang disampaikan dalam surat tersebut.
Reporter : Asri / Anjasman
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Aduan Warga
Editor : Redaksi