Diduga Bungkam Serikat, PT MTI Disorot: Aktivis Buruh Diakhiri Kontrak Sepihak
Dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) kembali mencuat di kawasan industri Morowali. Seorang pengurus aktif serikat di PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI), Saputra, tiba-tiba menerima Surat Pemberitahuan End Contract pada 6 April 2026, dengan dalih “efisiensi”.
Keputusan tersebut menuai kecaman keras dari Presiden Mahasiswa BEM-PILM, Harun, yang menilai langkah perusahaan janggal, tidak transparan, dan berpotensi melanggar prinsip dasar hubungan industrial.
“Ini bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, tapi bentuk nyata pengingkaran terhadap nilai demokrasi di tempat kerja,” tegas Harun. Sabtu (11/4/2026).
Saputra diketahui menjabat sebagai Sekretaris FSPIM PUK PT MTI Departemen Pyrite Plant. Sepanjang masa kerjanya, ia disebut tidak memiliki catatan pelanggaran. Namun, kontraknya dihentikan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
Lebih jauh, alasan “efisiensi” yang digunakan perusahaan dinilai tidak berdasar. Tidak ada bukti terbuka mengenai kondisi kerugian atau keadaan mendesak yang dapat membenarkan keputusan tersebut.
“Kalau alasan efisiensi, mana datanya? Mana laporan kerugian? Ini patut diduga sebagai tindakan sepihak yang menargetkan pengurus serikat,” lanjut Harun.
BEM-PILM menilai kasus ini sebagai indikasi kuat praktik pembungkaman kebebasan berserikat, yang sejatinya merupakan hak fundamental pekerja yang dijamin oleh undang-undang.
“Ketika hak berserikat dirampas, yang terancam bukan hanya pekerja, tapi masa depan demokrasi di dunia kerja,” ujar Harun.
Kasus ini disebut menambah daftar panjang persoalan hubungan industrial di Morowali, sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan perlindungan hak buruh di tengah laju industrialisasi.
BEM-PILM menyampaikan tiga tuntutan tegas:
1. Mendesak PT MTI membatalkan End Contract sepihak dan memulihkan hubungan kerja tanpa syarat.
2. Menghentikan segala bentuk union busting dan tindakan diskriminatif terhadap pekerja.
3. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini membuka pertanyaan krusial:
Apakah dalih “efisiensi” menjadi tameng baru untuk melemahkan serikat pekerja?
Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan preseden berbahaya bagi perlindungan hak buruh di Indonesia.
Reporter: Teser/Arif
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Morowali, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi