Dugaan Asusila Guncang SDN 2 Dampelas, Oknum Kepsek dan Guru Disebut Terlibat
Dugaan praktik asusila terhadap anak di bawah umur mengguncang lingkungan pendidikan di SDN 2 Dampelas, Kabupaten Donggala. Seorang siswi kelas 6 berusia 12 tahun diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang melibatkan oknum kepala sekolah dan guru wali kelas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa terjadi sekitar bulan Maret 2026, termasuk pada masa sebelum dan saat bulan Ramadan. Dugaan tindakan asusila disebut terjadi berulang kali di lingkungan sekolah, baik di ruang kelas maupun di ruang kepala sekolah.
Sumber berinisial SM mengungkapkan, dugaan pelaku guru berinisial IR disebut bukan kali pertama melakukan perbuatan serupa. “Ini diduga sudah kedua kalinya, sebelumnya terjadi di tempat lain, lalu yang bersangkutan dimutasi ke SDN 2 Dampelas, namun kembali melakukan hal yang sama,” ujarnya.
SM juga menduga adanya keterlibatan oknum kepala sekolah dalam kasus tersebut. Ia bahkan menyebut indikasi adanya “pemufakatan jahat” yang harus segera diungkap aparat penegak hukum.
Kepala Desa Kambayang, Ashur, saat dikonfirmasi pada, Selasa (7/4), membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Donggala oleh pihak keluarga korban.
“Berdasarkan laporan korban, memang ada indikasi kebenaran. Kejadian terjadi di ruang kelas sebanyak dua kali, dan satu kali di ruang kepala sekolah saat jam belajar,” jelasnya.
Ia juga menyebut, hasil visum awal menunjukkan adanya tanda memar kemerahan pada bagian tubuh korban. Namun, hasil lengkap visum masih berada di pihak kepolisian.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) setempat mengaku telah meminta klarifikasi dari pihak sekolah. Ia menyebut kepala sekolah membantah tudingan tersebut, namun mengakui adanya kekhawatiran terhadap salah satu oknum guru.
“Secara institusi ini sangat memalukan. Jika benar terjadi berulang, ini hal yang janggal dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
Di sisi lain, penanganan kasus ini juga menuai sorotan. Informasi yang beredar menyebut kedua terduga pelaku sempat diamankan di Polsek Dampelas, namun belum dilakukan pemeriksaan lanjutan (BAP) dan kini kembali bebas.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala, Feni, menyatakan bahwa pihak dinas telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui kepala dinas sebagai atasan langsung.
Dari pihak kepolisian, Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Andi Marjianto, membenarkan laporan telah diterima dan saat ini ditangani Unit PPA.
“Laporan sudah diterima, dan kami sudah sampaikan ke Kanit PPA untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Terpisah, Kapolsek Dampelas, Iptu Edisusilo, mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Polres Donggala terkait perkembangan kasus tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, kami akan konfirmasi ke Unit PPA Polres Donggala,” singkatnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Selain menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap anak, lambannya penanganan juga memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen aparat dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Desakan agar kasus ini diusut tuntas dan transparan pun terus menguat.
Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Donggala, Sulawesi Tengah
Sumber: Investigasi dan Jawaban Narasumber
Editor : Redaksi