BPJS KIS Dinonaktifkan, Relawan Desak Dinsos Mojokerto Buka Data dan Klarifikasi
Relawan Kesehatan Mojokerto (REKAM) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto guna meminta klarifikasi atas penonaktifan kepesertaan BPJS JKN–KIS yang dinilai berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat.
Dalam surat bernomor 002/eks/RKM/MJK/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026, REKAM menyebut menerima banyak laporan warga yang tidak dapat berobat karena status BPJS mereka dinyatakan nonaktif, meski sebelumnya tercatat sebagai peserta aktif.
Koordinator REKAM, Toha Mahsun, menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada satu atau dua kasus, melainkan menyentuh kelompok masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara.
“Kami menerima laporan masyarakat yang BPJS KIS-nya tiba-tiba tidak aktif, tanpa penjelasan yang utuh. Dampaknya, mereka tidak bisa mengakses layanan kesehatan,” ujar Toha Mahsun dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
REKAM menilai kondisi tersebut perlu penjelasan terbuka dari instansi terkait, terutama menyangkut mekanisme penonaktifan, dasar kebijakan, serta pemberitahuan kepada peserta.
“Kami tidak menuduh, tapi meminta klarifikasi resmi. Jaminan kesehatan adalah hak dasar warga negara dan tidak boleh terputus tanpa kejelasan,” tegasnya.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026, di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, dengan melibatkan perwakilan masyarakat dan organisasi sipil. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto, dan Kapolres Mojokerto sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait substansi penonaktifan BPJS JKN–KIS sebagaimana yang disoroti REKAM.
Reporter: Redaksi
Editor: W13S
Kategori: Daerah
Lokasi: Mojokerto, Jawa Timur
Sumber: Aduan Masyarakat
Editor : Redaksi