RSUD Tora Belo Klarifikasi Pengelolaan Limbah Medis

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Dari kiri Penasehat Redaksi, Direktur RS. Torabelo, Pimpinan Redaksi beritaformat dan staf usai klarifikasi di ruang kerja direktur (foto : redaksi_beritaformat)
Dari kiri Penasehat Redaksi, Direktur RS. Torabelo, Pimpinan Redaksi beritaformat dan staf usai klarifikasi di ruang kerja direktur (foto : redaksi_beritaformat)

Menanggapi pemberitaan media online terkait dugaan pengelolaan limbah medis di RSUD Tora Belo, pihak rumah sakit menyampaikan hak jawab sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen untuk menjaga pengelolaan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Direktur RSUD Tora Belo, dr. Diah Ratnaningsih, MKM, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di rumah sakit tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan pengolah limbah B3 yang telah memiliki izin resmi.

“Pengelolaan limbah medis B3 di RSUD Tora Belo tidak dilakukan secara mandiri, tetapi dikerjasamakan dengan pihak ketiga berizin. Kerja sama tersebut dituangkan dalam dokumen perjanjian yang sah,” ujar dr. Diah, Senin (9/2/2026).

Terkait foto dan temuan adanya sampah di luar area penampungan, pihak rumah sakit menegaskan bahwa material tersebut merupakan limbah non-infeksius dan bukan termasuk limbah B3, sehingga tidak memiliki karakteristik berbahaya atau beracun sebagaimana dimaksud dalam regulasi lingkungan hidup.

Meski demikian, dr. Diah menyatakan bahwa pihak rumah sakit menjadikan pemberitaan tersebut sebagai bahan evaluasi internal, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemilahan, penempatan, dan pengawasan limbah agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Hingga saat ini kami belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat terkait gangguan bau atau dampak lingkungan. Namun kami tetap membuka ruang komunikasi dan siap memberikan data yang diperlukan demi terciptanya pemahaman yang objektif,” jelasnya.

RSUD Tora Belo juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan standar manajemen lingkungan rumah sakit, termasuk memperketat pengawasan internal dan memastikan seluruh prosedur pengelolaan limbah dipatuhi secara konsisten.

Pihak rumah sakit menghormati fungsi pers sebagai penyampai informasi publik dan menilai pemberitaan sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif.

“Kami menghargai peran media dan berkomitmen untuk terus bersikap terbuka demi pelayanan kesehatan yang aman, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan,” tutup dr. Diah.

Reporter: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Klarifikasi