Gugatan Tambak Beralas Kwitansi, Liputan Media Justru Dibatasi
Sengketa lahan tambak di Kabupaten Parigi Moutong tak hanya menguji kekuatan gugatan perdata, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal transparansi penegakan hukum. Gugatan yang diajukan penggugat dinilai menyisakan celah pembuktian, sementara proses gelar perkara di lapangan justru diwarnai pembatasan peliputan media.
Berdasarkan kajian redaksi terhadap dokumen gugatan, penggugat mengklaim sebagai pemilik sah lahan tambak dengan luas sekitar 37.500 meter persegi, berlandaskan transaksi jual beli pada 2009. Namun alas hak yang digunakan disebut hanya berupa kwitansi pembayaran, termasuk satu unit sepeda motor sebagai bagian dari kesepakatan.
Dalam uraian gugatan, penggugat juga menyebut sebagian lahan telah dijual pada 2017, serta menuding para tergugat sejak 2021 menyewakan objek sengketa kepada pihak ketiga tanpa izin. Atas dasar itu, penggugat menuduh perbuatan melawan hukum (PMH) dan menuntut ganti rugi total Rp750 juta, berikut sita jaminan dan putusan serta-merta.
Namun, redaksi menemukan ketidakonsistenan pada objek sengketa. Luas lahan dalam gugatan berubah-ubah, mulai sekitar 17.400 meter persegi, 37.500 meter persegi, hingga disebut sebagai “sisa lahan”, tanpa disertai peta situasi, batas pasti, atau titik koordinat yang dapat diverifikasi.
Selain itu, gugatan tidak mencantumkan sertifikat hak atas tanah, SKT, sporadik, peta ukur BPN, maupun surat penguasaan fisik yang diketahui pemerintah desa. Kondisi ini memunculkan perdebatan yuridis, mengingat kwitansi secara hukum hanya merupakan bukti pembayaran, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Aspek waktu juga menjadi sorotan. Transaksi yang diklaim terjadi pada 2009 baru digugat pada 2025, sementara dalam rentang waktu tersebut para tergugat disebut menguasai dan memanfaatkan lahan secara terbuka, sehingga membuka ruang argumentasi hukum terkait pembiaran dan daluwarsa hak.
Sorotan publik menguat saat gelar perkara di lokasi tambak, Jumat (6/2/2026). Sejumlah jurnalis mengaku ditegur dan diminta tidak mengambil foto maupun video, bahkan diminta menghapus dokumentasi, tanpa penjelasan hukum tertulis.
Salah satu anggota keluarga tergugat, Parmi, menyebut pembatasan juga dialami pihaknya saat meminta akses informasi di lapangan.
“Kami hanya diberi nomor satpam. Katanya tidak boleh sembarangan memberi kontak,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pembina Redaksi beritaformat.com, Dr. H. M. Hasan, MH., MM., menegaskan bahwa gelar perkara bukan kegiatan tertutup.
“Selama tidak dinyatakan tertutup oleh undang-undang, kegiatan yang menyangkut kepentingan publik pada prinsipnya dapat diliput pers,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong terkait dasar hukum pembatasan dokumentasi media dalam gelar perkara tersebut.
Kombinasi antara gugatan yang dinilai lemah secara pembuktian dan pembatasan akses media menjadikan sengketa tambak ini bukan sekadar konflik perdata, melainkan ujian serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Investigasi
Editor : Redaksi