Warga Kaligoro Kepung PN Mojokerto, Desak Keadilan atas Kematian Alfan
Puluhan warga Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (17/12/2025). Aksi yang digelar sejak pukul 08.00 WIB ini, menuntut keadilan atas kematian Alfan yang dinilai janggal dan diduga tidak lazim.
Aksi massa bertepatan dengan sidang penyampaian keterangan terdakwa yang menghadirkan RF dalam perkara kematian Alfan. Persidangan digelar di PN Mojokerto, Jalan R.A. Basuni, Sooko. Warga mendesak majelis hakim agar tidak memandang perkara ini sebagai kasus biasa, mengingat korban adalah seorang anak yang secara hukum menjadi tanggung jawab negara.
Kuasa hukum keluarga korban, Dewi Murniati, SH., MH., menegaskan pihaknya masih menunggu keseriusan majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut. Ia menyoroti jalannya persidangan sebelumnya yang dinilai pasif dan minim pendalaman.
“Saya selaku PH (Penasehat Hukum) akan menunggu bagaimana kinerja majelis hakim, khususnya yang memeriksa perkara ini, apakah sudah sesuai dengan fungsinya. Perkara pidana itu hakim harus aktif. Kemarin tidak ada pertanyaan sama sekali, seolah sudah dianggap perkara biasa,” ujar Dewi.
Menurutnya, dinamika sidang hari ini mulai menunjukkan perubahan, di mana hakim anggota satu dan dua aktif melontarkan banyak pertanyaan kepada terdakwa.
“Hari ini sudah terbukti, hakim anggota satu dan dua saling bertanya dan pertanyaannya banyak. Semoga hasilnya sesuai dengan pernyataan Ketua PN Mojokerto, bahwa proses hukum Alfan benar-benar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Meski tidak menemukan kejanggalan secara langsung di persidangan, Dewi mengungkap adanya dugaan intervensi sejak tahap penyidikan.
“Dari awal proses hukum Alfan, mulai penyidikan, kami mendapatkan banyak intervensi dari berbagai kalangan. Ini yang membuat kami patut curiga, mengapa perkara hilangnya nyawa seorang anak terkesan dianggap santai,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya ketidaksesuaian keterangan terdakwa dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tidak ada satu pun keterangan dalam BAP yang diakui Rio, bahkan ucapan ‘ndi pedange’ (mana pedangnya) juga diingkari,” ungkap Dewi.
Terkait langkah hukum lanjutan, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengambil tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran hukum dalam persidangan.
“Besok ada pemeriksaan verbalisan. Jika terbukti ada pemberian keterangan palsu di muka persidangan, itu akan kami laporkan ke kepolisian,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga keadilan bagi Alfan benar-benar terwujud.
Reporter: Redaksi
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Mojokerto, Jawa Timur
Sumber: Liputan Khusus
Editor : Redaksi