Polres Sigi Luruskan Informasi Viral Penanganan Perkara di Tinggede

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kasihumas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, S.H., saat meluruskan fakta terkait kasus pengeroyokan di Desa Tinggede (foto : anjasman_beritaformat)
Kasihumas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, S.H., saat meluruskan fakta terkait kasus pengeroyokan di Desa Tinggede (foto : anjasman_beritaformat)

Beredarnya unggahan di media sosial terkait penanganan perkara di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, mendorong Polres Sigi memberikan klarifikasi resmi demi memastikan publik menerima informasi yang akurat.

Kasihumas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, S.H., mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., pada Sabtu (22/11), menegaskan bahwa seluruh laporan dari pihak-pihak yang berselisih telah diproses sesuai ketentuan hukum.

“Setiap laporan yang diterima, baik terkait dugaan pengeroyokan, pengrusakan, maupun pengancaman, telah ditindaklanjuti oleh penyidik tanpa terkecuali,” ujar Iptu Nuim.

Ia menjelaskan, penyidik menelusuri seluruh aduan yang saling berkaitan secara bertahap dan profesional agar penegakan hukum berjalan objektif serta proporsional. Laporan pertama yang masuk dalam perkara ini tercatat pada 30 Juli 2025.

Karena kasus melibatkan warga yang hidup berdekatan dan saling melapor, Polres Sigi sempat memberikan ruang penyelesaian melalui musyawarah. Upaya mediasi difasilitasi pemerintah kecamatan sebanyak tiga kali, namun tidak menghasilkan titik temu sehingga proses hukum terpaksa dilanjutkan.

“Penanganan seluruh laporan sudah berjalan sesuai aturan. Kami bekerja berdasarkan fakta dan prosedur, bukan opini di media sosial.” lanjutnya.

Terkait unggahan viral yang memuat keberatan dari salah satu pihak, Polres Sigi tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat. Namun Iptu Nuim mengimbau agar keberatan disampaikan melalui mekanisme resmi seperti Inspektorat Pengawasan atau Propam Polda Sulteng sehingga penanganannya dapat tepat dan terukur.

“Publik berhak menyampaikan pendapat, namun akan jauh lebih efektif dan tepat bila dilakukan melalui jalur resmi agar dapat ditangani secara profesional.” imbaunya.

Di akhir penjelasannya, Iptu Nuim meminta masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak utuh. Polres Sigi memastikan seluruh laporan akan diselesaikan sesuai prosedur dan dalam waktu yang tidak lama.

“Komitmen kami jelas, menjaga keamanan, memastikan proses hukum berjalan adil, serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.” pungkas Iptu Nuim.

Reporter: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Penmas Polres Sigi