Kompolnas Cek Penanganan Oknum Polisi di Polda Sulteng: Transparansi Jadi Prioritas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam turun langsung mengecek proses penanganan kasus di Mapolda Sulawesi Tengah ( foto : asri_beritaformat)
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam turun langsung mengecek proses penanganan kasus di Mapolda Sulawesi Tengah ( foto : asri_beritaformat)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan komitmen transparansi penanganan dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam turun langsung mengecek proses penanganan kasus di Mapolda Sulawesi Tengah, Rabu (19/11).

Kedatangan Choirul Anam tidak hanya untuk menerima laporan, tetapi memastikan seluruh mekanisme penegakan kode etik dan tindak pidana terhadap oknum anggota tersebut berjalan sesuai prosedur. Turut mendampingi Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, Kabidpropam Kombes Roy Satya Putra, serta para korban penerima gadai dan pemilik kendaraan.

“Saat ini kami melihat secara langsung proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Oknum anggota ini telah ditangani Propam dan selanjutnya akan diproses dalam ranah pidana umum,” ujar Choirul Anam usai meninjau rutan Polda Sulteng.

Untuk memastikan keterbukaan, Kompolnas menghadirkan para korban agar melihat langsung bahwa Briptu Yuli sedang menjalani hukuman penempatan khusus (patsus). Choirul Anam menegaskan tidak ada upaya menutupi proses hukum.

Sebelum pengecekan, Kompolnas lebih dulu menggali keterangan para korban terkait kerugian yang dialami. Dalam tatap muka di rutan, Briptu Yuli kembali mengakui perbuatannya di hadapan para korban dan Kompolnas.

Choirul Anam mengapresiasi langkah cepat Polda Sulteng yang dinilai telah bekerja maksimal. Menurutnya, sinergi Propam, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menindak tegas pelanggaran internal.

“Kami berterima kasih atas akuntabilitas yang ditunjukkan Polda Sulteng. Yang penting saat ini pelaku sudah menjalani patsus selama 21 hari dan proses kode etik maupun pidana tetap berjalan,” tegasnya.

Ia berharap sidang kode etik segera digelar dan proses pidana umum berjalan tanpa hambatan. Kepada para korban, ia meminta dukungan untuk memberikan keterangan tambahan demi percepatan penuntasan perkara.

Di sisi lain, penerima gadai Rey dan pemilik kendaraan Ahmad Afandi menyampaikan terima kasih kepada Polda Sulteng. Mereka memastikan telah melihat langsung penahanan Briptu Yuli.

“Iya, benar. Kami pastikan Briptu Yuli Setyabudi ditahan dan sempat berinteraksi. Kami berharap hukuman diberikan maksimal sesuai perbuatannya,” ungkap mereka.

Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Bidhumas Polda Sulteng