Bupati Sigi Ultimatum Warga Korban Gempa: Lapor Bantuan Pascabencana Sebelum 13 Oktober

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si, bersama Wakil Bupati, Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si. (foto : anjasman_beritaformat.com)
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si, bersama Wakil Bupati, Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si. (foto : anjasman_beritaformat.com)

Rabu, 8 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Sigi, Sulawesi Tengah | Kategori; Daerah | Penulis; Anjasman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi kembali menyerukan kepada seluruh masyarakat terdampak gempa bumi 28 September 2018 untuk segera melapor apabila hingga kini belum memperoleh fasilitas atau bantuan pascabencana dari pemerintah.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si, bersama Wakil Bupati, Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menuntaskan penyaluran bantuan yang masih tertunda.

“Saya ingin menyampaikan salam sejahtera kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi yang terdampak gempa 28 September 2018. Bagi warga yang belum mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah, baik berupa hunian tetap maupun bantuan perbaikan rumah, diharapkan segera melapor ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sigi dalam waktu satu minggu setelah pengumuman resmi ini,” ujar Bupati Mohamad Rizal Intjenae. Selasa (7/10/2025).

Bupati menegaskan, pelaporan dibuka hingga 13 Oktober 2025 pukul 16.00 WITA. Setelah batas waktu tersebut, Pemkab Sigi tidak lagi melayani laporan baru karena proses verifikasi data akan segera ditutup.

“Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan hunian tetap atau perbaikan rumah diminta segera melapor paling lambat tanggal 13 Oktober. Setelah itu, maaf, tidak dapat kami layani lagi karena proses verifikasi sudah ditutup,” tegasnya.

Rizal Intjenae juga memastikan pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan seluruh permasalahan bantuan pascabencana secara transparan, adil, dan akuntabel.

“Untuk warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan, sedang, maupun berat, silakan melapor. Pemerintah memiliki program bantuan rumah layak huni bagi korban bencana, sepanjang datanya akurat dan dapat diverifikasi oleh petugas kami,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai wujud keseriusan menyelesaikan seluruh persoalan bantuan pascabencana.

“Ini adalah keputusan resmi dari pemerintahan kami. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Sigi mendapatkan haknya secara adil tanpa terkecuali,” ujar Samuel.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama agar proses verifikasi berjalan lancar.

“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Kabupaten Sigi agar kami dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan menyelesaikan seluruh persoalan yang masih tersisa demi menghadirkan keadilan bagi korban bencana,” tutupnya.

Langkah ini menjadi bagian dari semangat “Sigi Bangkit” dan “Sigi Pakaroso”, sebagai upaya nyata pemerintah daerah menuntaskan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana agar tidak ada warga yang tertinggal dari perhatian pemerintah.