Zakat Rp19 Juta di Bilalea, Dipakai Siapa?

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi (redaksi beritaformat.com)
Gambar ilustrasi (redaksi beritaformat.com)

Senin, 4 Agustus 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Parigimoutong, Sulawesi Tengah

Kategori; Daerah | Penulis; Asri

Warga Desa Bilalea, Kecamatan Taopa, digegerkan dugaan tak jelasnya dana zakat mal sebesar Rp19 juta. Uang yang semestinya untuk kepentingan umat itu disebut-sebut sempat berpindah tangan tanpa prosedur resmi. Siapa memegang, siapa memakai, dan untuk apa sebenarnya dana itu?

Polemik mencuat setelah warga Desa Bilalea, Kecamatan Taopa, mempertanyakan keberadaan dana zakat mal sebesar Rp19 juta lebih. Informasi awal disampaikan seorang warga kepada awak media pada 24 Juli 2025, yang menyebut dana tersebut tak jelas keberadaannya sejak tahun 2024 hingga 2025.

Sekretaris Desa sekaligus panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Roman, pada Senin (4/8/2025) mengungkapkan bahwa dana zakat mal itu diketahui berada di tangan seseorang berinisial SN.

“Imam masjid menyampaikan kepada saya bahwa uang zakat mal sebesar Rp19,8 juta telah diserahkan kepada SN. Sepengetahuan saya, SN bukan pengurus saat itu. Dana yang masuk ke panitia PHBI hanya sekitar Rp800 ribu, sisanya masih di tangan SN,” jelas Roman.

Saat dikonfirmasi, SN mengaku memegang dana zakat mal sebesar Rp15 juta dan sisa lainnya berasal dari tahun sebelumnya. Menurutnya, penggunaan dana sudah sepengetahuan Kepala Desa (Kades) dan masyarakat, termasuk untuk pembangunan teras dan cor lantai Masjid Babudhuha, serta melengkapi pintu dan jendela rumah imam.

“Rinciannya ada pada saya dan sudah saya sampaikan kepada warga,” kata SN yang mengaku sebagai ta’mir sekaligus bendahara masjid.

Kades Bilalea, Lison, mengonfirmasi persoalan itu telah dibahas bersama BPD dan jamaah Masjid Babudhuha.

“Oknum yang bersangkutan sudah menyampaikan rincian penggunaan dana. Setelah mediasi, jamaah menerima laporan tersebut,” ujarnya.

Meski telah ada klarifikasi, sebagian warga mengaku masih menyimpan tanda tanya soal alur penggunaan dana zakat mal tersebut.