Polres Jombang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Saudara Kandung
FORMAT JOMBANG | Polres Jombang berhasil mengamankan AA (23), warga Mojoagung, atas tindakan pemukulan dan kekerasan seksual yang dilakukan kepada LN (19), saudara kandungnya.
Peristiwa pemukulan yang terjadi di tempat kos AA, ketika LN ingin mengambil sepeda bersama ibunya. Keduanya saling cek-cok adu mulut hingga AA memukul LN. Kemudian LN melaporkan kejadian ini ke Polsek Mojoagung.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, S.H., menjelaskan atas laporan korban, Polsek Mojoagung mendalami kasus ini dan menemukan bahwa AA, telah melakukan kekerasan seksual terhadap LN selama 6 tahun, sejak tahun 2018 sampai Desember 2024.
"Motif dari kekerasan seksual ini adalah pelaku yang sering melihat video orang dewasa dan ingin menyalurkan hasratnya dengan korban. Pelaku mengiming-imingi korban dengan dalih akan diberikan handphone dan uang jajan," ungkap AKP Margono. Kamis (22/5/2025).
AKP Margono menegaskan, "pelaku AA bisa dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuhnya.
Sementra kondisi korban LN saat ini dalam pengawasan PPA Kabupaten Jombang, karena masih trauma dan memerlukan pemulihan mental akibat peristiwa yang dialaminya. (Lis)
Editor : Redaksi