Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kedua pelaku dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan (foto : humasresgresik/wiro_beritaformat.com)
Kedua pelaku dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan (foto : humasresgresik/wiro_beritaformat.com)

FORMAT GRESIK | Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Jl. Panglima Sudirman, Gresik.

Menurut Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

"Tim Raimas Kalamunyeng mencurigai keberadaan empat orang yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang," ujarnya. Senin (10/3/2025).

Lebih lanjut, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa tim berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

"Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar AKBP Rovan Richard Mahenu. (Wiro)