Tim Resmob Polres Buton Tengah Tangkap Pelaku Pencabulan di Pelabuhan Speedboat
FORMAT BUTON TENGAH | Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah, yang dipimpin Kasatreskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarto Hafala, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pemuda inisial ALS (16), yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar SMA, inisial YS (15).
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Thamrin, mengkonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan di Pelabuhan Speedboat Wamengkoli, Desa Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
"Kejadian bermula pada, Minggu (16/2) saat korban pergi meninggalkan rumah dan tidak pulang selama dua hari. Orang tua korban kemudian mencari anaknya dan mendapatkan informasi bahwa korban bersama dengan pelaku," ungkap Iptu Thamrin. Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut Iptu Thamrin menjelaskan, jika korban kemudian pulang ke rumah dan bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah.
"Atas perbuatannya, Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 Tahun," pungkasnya. (Salahudin)
Editor : Redaksi