Pencuri Laptop di Buton Tengah Diringkus Polisi
FORMAT BUTON TENGAH | Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian laptop di sebuah kios di Desa Kolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Pelaku yang berinisial SI (34 tahun) ditangkap tanpa perlawanan di rumah kerabatnya di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Rabu (19/2/2024) sekitar pukul 11.30 WITA.
Menurut Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, pelaku melakukan pencurian laptop merek Acer di sebuah kios di Desa Kolowa pada Selasa (18/2) lalu.
"Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama tim Resmob Polres Buton Tengah dan berbekal Laporan serta bukti rekaman CCTV," kata Kapolres.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan perampokan di Kota Baubau dan Kota Kendari sebelumnya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkas AKBP Wahyu. (Salahudin)
Editor : Redaksi