Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Pengedar Narkoba, Sita 5,05 Gram Sabu
FORMAT BALIKPAPAN | Satresnarkoba Polresta Balikpapan yang dipimpin AKP Bangkit Dangjaya, S.H., M.A., didampingi KBO Satresnarkoba, Iptu Syafarudin, S.H., berhasil meringkus pelaku kasus peredaran gelap narkotika, inisial IA alias JHN (43), di Jalan Sumber Rejo VI, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah pada, Selasa (7/1) malam.
Pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/01/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan menuturkan, berkat informasi dari warga, petugas bergerak cepat memburu dan menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Balikpapan Barat ini kami amankan ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu ditepi jalan raya, Kecamatan Balikpapan Tengah," ungkap AKP Bangkit. Rabu (8/1/2025).
"Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti paket sabu seberat 5,05 gram, tissue dan handphone android warna hitam," lanjutnya.
AKP Bangkit menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran Narkoba. (Salahudin)
Editor : Redaksi