Lift Kantor Dinas Cipta Karya dan SDA Sulteng Malfungsi
FORMAT PALU | Lift atau elevator memiliki fungsi utama untuk memudahkan mobilitas orang atau barang di gedung bertingkat, termasuk gedung pemerintahan dan, memungkinkan orang untuk naik atau turun antar lantai tanpa harus menggunakan tangga sakaligus, memudahkan mobilitas pengunjung di gedung.
Lift merupakan salah satu komponen penting yang hampir selalu ada di bangunan bertingkat. Untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penggunanya, lift perlu memiliki izin SILO Alat K3 atau Surat Izin Layak Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Namun miris, lift milik Pemerintah yang ada di kantor Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah yang beralamat, di Jl. Prof. Dr. M. Yamin, Kota Palu tidak bisa berfungsi baik, alias tidak bisa terbuka, Rabu (16/10/2024).
Melihat dan mengetahui adanya fasilitas milik pemerintah yang tidak berfungsi dengan baik, awak media berusaha menggali informasi dilapangan untuk mengetahui penyebabnya.
Salah satu staf, sebut saja Dodol (nama samaran) menyampaikan, "lift ini memang jarang berfungsi dan, banyak pegawai atau staf mau naik ke lantai atas melewati tangga saja," ujarnya.
Masih Dodol, "tidak tahu sampai kapan lift kantor bisa digunakan pak. Apabila tidak berfungsi, sangat disayangkan sekali," ucapnya pada awak media.
Awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya dan Sumber Daya Air Prov. Sulteng, Dr. Andi Ruly Djanggola, SE., M.Si., akan tetapi menurut penuturan seorang staf, Kadis sementara belum dapat ditemui karena, masih ada rapat.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan SDA Palu, Djaenudin menyampaikan, "kendala tersebut, menjadi tanggung jawab kita semua pak. Posisi sekarang sedang dilakukan maintenance (red_pemeliharaan). Insyallah segera berfungsi kembali dan, alhamdulillah kita jadi sehat naik turun tangga," tuturnya. (Ono/Asri)
Editor : Redaksi