Sidang Tipikor Oknum Camat Sidoan JPU Hadirkan 4 Orang Saksi

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Suasana sidang lanjutan kasus tipikor oknum Camat Sidoan di pengadilan Tipikor Palu yang menghadirkan 4 orang saksi (foto : humascabjari/asri_beritaformat.com)
Suasana sidang lanjutan kasus tipikor oknum Camat Sidoan di pengadilan Tipikor Palu yang menghadirkan 4 orang saksi (foto : humascabjari/asri_beritaformat.com)

FORMAT PARIMO | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Parigi Moutong di Tinombo yang, dipimpin Kacabjari Fauzipaksi, S.H.,M.H., menghadirkan 4 orang saksi di Pengadilan Tipikor Palu dalam persidangan yang, mengagendakan pemeriksaan saksi atas nama terdakwa S dengan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja kantor Camat Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong Utara, TA. 2021 s/d 2023. 

 

Saksi yang dipanggil secara patut dan sah antara lain, 1. AL (Bendahara Tahun 2021), 2. FD (Bendahara Tahun 2022), 3. MK (Bendahara Tahun 2023) dan, 4. Z (Swasta). 

 

Proses persidangan dilaksanakan secara langsung (daring), di ruang sidang utama Chakra, Pengadilan Tipikor Palu dan, dihadiri oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. 

 

Pemeriksaan para saksi dilakukan guna, mencari fakta persidangan dan, untuk mengungkap sejauhmana peran dan tugas oknum Camat Sidoan (red_terdakwa) dalam, menggunakan atau, mengelola anggaran Kantor Camat Sidoan TA. 2021s/d 2023 yang, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp.113 juta. 

 

"Sidang berlangsung secara marathon, selama kurang lebih 3 jam. Hal tersebut dilakukan untuk, membuktikan dakwaan JPu dan, telah terungkap di persidangan peran dari beberapa pihak yang, melakukan penyelewengan terkait penggunaan anggaran kantor Camat, selain Terdakwa S. Sehingga, tidak menutup kemungkinan, terdapat pihak-pihak yang dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka baru. Namun demikian, kami tetap menunggu hasil putusan Majelis Hakim," tutup Fauzi, Rabu (4/9/2024). 

 

Dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap 4 orang sebagai saksi perkara, Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Anggaran Kantor Camat Sidoan TA. 2021s/d 2023 atas nama, Terdakwa S oleh, Majelis Hakim Tipikor Palu maka, proses selanjutnya adalah, pemeriksaan saksi lanjutan yang, diagendakan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 mendatang. (Asri)