Timsus Saber Miras Sita 1.650 Botol Miras dan Amankan 7 Penjual

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Miras : salah satu tersangka yang di amankan tim Saber Miras Polres Jombang menyembunyikan miras di almari pakaian (doc.humasresjombang/Darmanto_beritaformat)
Miras : salah satu tersangka yang di amankan tim Saber Miras Polres Jombang menyembunyikan miras di almari pakaian (doc.humasresjombang/Darmanto_beritaformat)

FORMAT JOMBANG | Polres Jombang getol memberantas peredaran minuman keras (miras), dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari beroperasi, 1.650 botol miras berbagai merek berhasil disita dari tangan 7 orang penjual.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, Timsus Saber Miras yang ia bentuk, mulai dikerahkan untuk memberantas peredaran miras di Kota Santri. Dari operasinya selama 2 hari saja, polisi berhasil menggerebek 7 penjual miras di sejumlah lokasi. Dari penggerebekan itu, sebanyak 1.650 botol miras berhasil disita.

Pada Jum'at (22/03), Timsus Saber Miras menggerebek rumah Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung. Di rumah tersangka, polisi berhasil menyita 197 botol miras berbagai merek.

Esok harinya Sabtu (23/3), polisi menggerebek rumah Prianto (53) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo. Sebanyak 50 botol miras berbagai merek berhasil disita. Kemudian, miras sebanyak 241 botol juga berhasil disita dari tangan Tukiran (62), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.

Tidak berhenti di situ, Timsus Saber Miras juga menggerebek rumah Sujitno (68) di Desa Godong, Kecamatan Gudo. Di sini polisi menyita 881 botol miras. Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Kaisono (39) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Dari tangannya, polisi menyita 157 botol miras.

Masih di hari yang sama, polisi kembali menggerebek rumah penjual miras, Bambang Rijanto (54) di Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang. Di sini polisi berhasil menyita 24 botol miras. Terakhir polisi menggerebek rumah Ana Dwi Ernawati (34), warga Desa/Kecamatan Bareng. Dari tangannya, polisi berhasil menyita 100 botol miras.

"Tersangka menjual minuman beralkhohol atau minuman keras dengan berbagai jenis dan merek tanpa ijin," kata Kapolres, Senin (25/03/2024).

Lanjut Kapolres, Selain menyita 1.650 botol miras, ketujuh penjualnya juga dibawa ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan terkait penjualan miras tersebut. Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No. 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.

"Kami memerintahkan seluruh tersangka menghadap ke Pengadilan Negeri Jombang, untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari Selasa, 26 Maret 2024," ujarnya.

AKBP Eko Bagus Riyadi menyampaikan, pihaknya akan terus mengerahkan Timsus Saber Miras untuk memberantas peredaran miras di Jombang. Bukan tanpa alasan, di bawa kepemimpinannya, Kapolres menargetkan wilayah Kabupaten Jombang bebas dari miras.

"Kami ingin Jombang bebas dari peredaran miras. Karena itu Timsus Saber Miras kami kerahkan terus untuk pemberantasan peredaran miras," pungkasnya. (Darmanto/Dedik)