Kuota Moilong Masih Misteri, JOB Tomori Bungkam Soal Delegasi Pelajar ke Jakarta

Reporter : Redaksi
Kegiatan Global Future Leaders Network (GFLN) Batch 2 Tahun 2026 di Jakarta sisakan pertanyaan publik (foto : samsul_beritaformat)

BANGGAI || Keterwakilan pelajar Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, dalam kegiatan Global Future Leaders Network (GFLN) Batch 2 Tahun 2026 di Jakarta masih menyisakan tanda tanya. Hingga 29 Oktober 2026, permintaan klarifikasi yang dilayangkan redaksi kepada Tim Relations JOB PMTS dan SKK Migas Kalsul belum mendapatkan tanggapan.

Kegiatan bertema "Menapaki Jejak Pemimpin Masa Depan" yang berlangsung pada 19 September 2026 tersebut diinformasikan melibatkan empat pelajar sebagai perwakilan wilayah kerja JOB Tomori. Alokasi peserta disebut terdiri atas dua pelajar dari Kecamatan Batui Selatan dan dua pelajar dari Kecamatan Moilong.

Baca juga: PETI Taopa Kian Menggurita, Excavator Diduga Terus Merangsek

Namun, informasi yang diterima wartawan menyebutkan empat peserta berinisial GA, AN, NU, dan NI. GA tercatat bersekolah di Minahasa, AN dan NU di Batui Selatan, sementara NI di Moilong.

Komposisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, jika masing-masing kecamatan memperoleh jatah dua peserta, siapa pelajar kedua yang ditetapkan mewakili Moilong?

Persoalannya bukan sekadar menghitung jumlah peserta, melainkan memastikan dasar penetapan keterwakilan wilayah. Apakah berdasarkan domisili, lokasi sekolah, rekomendasi pemerintah kecamatan, prestasi akademik, atau mekanisme seleksi internal perusahaan?

Untuk memperoleh kejelasan, redaksi telah mengirimkan permintaan klarifikasi melalui WhatsApp kepada Tim Relations JOB PMTS dan SKK Migas Kalsul pada 23 Oktober 2026.

Ada sejumlah aspek yang dimintakan penjelasan, mulai dari mekanisme penjaringan, pihak yang merekomendasikan dan menetapkan peserta, dasar pembagian kuota, hingga kemungkinan perubahan alokasi atau penggantian peserta.

Sayangnya, sampai batas waktu pemantauan redaksi pada 29 Oktober 2026, belum ada jawaban yang diterima.

Menanggapi persoalan tersebut, Mukti Wijaya, Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT) sekaligus Founder Ibrahim Al-Attar Wijaya Strategic Counsel, menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas program perusahaan yang melibatkan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Menurutnya, apabila kegiatan tersebut menggunakan skema pemberdayaan masyarakat atau program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), mekanisme penentuan penerima manfaat semestinya memiliki kriteria yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Polda Sulteng Rangkul Umat Hindu, Pesan Kamtibmas Menggema di Pura

"Jangan sampai program yang membawa semangat mencetak pemimpin masa depan justru meninggalkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya memperoleh kesempatan dan bagaimana kesempatan itu diberikan. Transparansi seleksi merupakan bagian dari tanggung jawab pengelola program," tegas Mukti. Sabtu (31/10/2026).

Dari perspektif hukum, Mukti menjelaskan bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program sosial perusahaan penting untuk memastikan manfaat kegiatan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjangkau masyarakat sesuai tujuan program.

Ia juga mengingatkan bahwa permintaan klarifikasi media merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

"Belum adanya jawaban tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika terdapat pertanyaan mengenai ketidaksesuaian informasi kuota dengan identitas peserta, pihak penyelenggara sepatutnya memberikan penjelasan berbasis data. Jangan biarkan ruang kosong informasi berkembang menjadi spekulasi publik," tambahnya.

Baca juga: Enam Kasus Terungkap, Siapa Pemasok di Balik 109 Paket Sabu?

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan bentuk tudingan terhadap JOB Tomori maupun SKK Migas. Pertanyaan yang diajukan semata-mata untuk memperoleh kejelasan mengenai proses seleksi dan keterwakilan pelajar Kecamatan Moilong.

Sebab, kesempatan mengikuti program pengembangan kepemimpinan seharusnya diberikan melalui mekanisme yang transparan dan dapat dijelaskan kepada masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi JOB PMTS, SKK Migas Kalsul, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Publik tentu tidak hanya ingin mendengar bahwa generasi masa depan sedang dipersiapkan. Publik juga berhak mengetahui apakah kesempatan menuju masa depan itu telah dibagikan secara transparan dan proporsional.

Reporter : Sams
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Sumber : Investigasi

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru