Hutan Menipis, Siapa Mengawasi?

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi dihasilkan AI

Perubahan tutupan vegetasi di kawasan ex Hutan Pendidikan Desa Bukit Makmur, Kecamatan Bolano Lambunu, bukan lagi sekadar cerita lapangan.


Penelitian Universitas Tadulako (UNTAD) 2026 mencatat vegetasi rapat turun dari 2.869,86 hektare pada 2019 menjadi 2.350,97 hektare pada 2024, atau menyusut 518,89 hektare. Sementara vegetasi jarang meningkat dari 64,80 menjadi 481,94 hektare.

Baca juga: 2.940 Kg Beras Disalurkan kepada 98 KPM di Wanamukti Barat


Data tersebut tidak otomatis membuktikan illegal logging, tetapi cukup menjadi alarm untuk mempertanyakan penyebab perubahan kawasan.
Apalagi, Bolano Lambunu masuk wilayah kerja KPH Dampelas Tinombo dan sebelumnya pernah menjadi lokasi penindakan aktivitas ilegal di kawasan hutan.


Yang menarik, informasi mengenai kewenangan pengawasan juga perlu diperjelas. Struktur resmi KPH Dampelas Tinombo mencantumkan Resort Bolano dengan wilayah kerja Bolano dan Bolano Lambunu, sementara pemberitaan sebelumnya menyebut Resort Kotaraya dan nama WAN.


Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, mengatakan perubahan vegetasi harus dibaca sebagai alarm lingkungan, bukan vonis hukum.


“Turunnya vegetasi rapat 518,89 hektare bukan bukti otomatis illegal logging. Tetapi ini cukup menjadi alasan untuk bertanya, apa penyebabnya dan siapa yang mengawasi?”

Baca juga: Revitalisasi SDN 12 Labuan Capai 80 Persen, Kepercayaan Warga Mulai Tumbuh


Dari aspek hukum, menurut Mukti, persoalan paling penting adalah kejelasan kewenangan.


“Kalau ada nama Resort Kotaraya dan WAN dalam pemberitaan, sementara struktur resmi KPH mencantumkan Resort Bolano dan UR, jangan berdebat berdasarkan asumsi. Tunjukkan SK-nya.” tegasnya.


“Jangan sampai pohonnya berkurang, tetapi pejabat yang bertanggung jawab malah ikut menjadi misteri. Hutan punya koordinat, kewenangan juga seharusnya punya dokumen.” pungkasnya.

Baca juga: Revitalisasi SMP Alkhairaat Bajo Berjalan 27 Persen


Karena itu, publik layak mendapatkan penjelasan, siapa yang bertanggung jawab, apa yang terjadi, dan apakah perubahan vegetasi tersebut memiliki penyebab yang dapat dijelaskan secara hukum dan ekologis.


Hutan boleh berubah karena proses alam. Tetapi ketika perubahan terjadi, pertanggungjawaban jangan ikut menghilang.


Reporter : Tim
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa 
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah 
Sumber : Repository Universitas Tadulako dan KPH Dampelas Tinombo, data penindakan kawasan hutan berasal dari Kementerian Kehutanan

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru