Sabu 55 Gram Mendarat di Pekarangan

Reporter : Redaksi
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan A alias P (foto : asri_beritaformat)

Dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigimoutong, kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigimoutong mengamankan seorang pria berinisial A alias P (26) pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Penindakan berlangsung di kawasan Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga. Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu yang dilakukan A di wilayah tersebut.

Baca juga: Revitalisasi SMP Satap Negri 2 Bolano Lambunu Mulai Berjalan

A alias P harus mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya (foto : asri_beritaformat)

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Aipda Mulyadi Bakri, SH., kemudian melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang diduga digunakan A.

"Dalam proses tersebut, A sempat melempar sebuah paket ke pekarangan rumah warga. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kasatresnarkoba Polres Parigimoutong, melalui Kanit I, Aipda Mulyadi.

Dari penindakan itu, polisi mengamankan enam paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 55,34 gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon seluler Samsung warna hitam, sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, bungkus rokok Potensa Gold dan sebuah karet warna merah.

Lebih lanjut Aipda Mulyadi menyampaikan, "A mengakui barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikannya. Proses penggeledahan juga disaksikan aparat desa setempat," Pungkasnya.

Baca juga: Revitalisasi SMPN 12 Sigi Rampung 100 Persen

Langkah tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya mengandalkan operasi terbuka, tetapi juga menindaklanjuti informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika.

Polisi selanjutnya melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan mengamankan A untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik mencantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Baca juga: RTH Taiganja Jadi “Kandang Terbuka”, Sapi Berkeliaran Ganggu Pengunjung

Dengan barang bukti yang disebut mencapai sekitar 55,34 gram, kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan peredaran narkotika tidak hanya menyangkut pengguna, tetapi juga potensi distribusi di tengah masyarakat.

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong kini masih melakukan proses hukum dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Penmas Polres Parigimoutong

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru