OJK Terima Aduan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Tanpa Pemberitahuan oleh WOM Finance

Reporter : Redaksi
Direktur LBH-R, Firmansyah C. Rasyid dampingi kelurga korban laporkan WOM Finance ke OJK (foto : utho_beritaformat)

Otoritas Jasa Keuangan kembali menerima pengaduan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen jasa keuangan. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) secara resmi mengadukan pihak WOM Finance terkait dugaan penarikan hingga lelang kendaraan milik nasabah tanpa pemberitahuan resmi.

Pengaduan diajukan Direktur LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, selaku kuasa hukum nasabah bernama Siti Nurzahra Lijama bersama orang tuanya, Nuraida.

Baca juga: BUMDes Gunung Sari ‘Menghilang Tanpa Kabar’, Warga Pertanyakan Nasib Modal dan Pengurus

Dalam laporan yang disampaikan ke Bagian Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan OJK, LBH-R meminta pemeriksaan terkait dugaan intimidasi, pelanggaran prosedur penarikan kendaraan, hingga proses lelang kendaraan yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada nasabah.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula pada 30 November 2025 saat Siti Nurzahra berada di kawasan Untad 1, Kota Palu. Ia mengaku didatangi tiga hingga empat pria yang mengatasnamakan pihak WOM Finance dan diminta ikut menuju kantor perusahaan pembiayaan tersebut di Jalan Soekarno Hatta, Palu.

Kuasa hukum menyebut nasabah mengalami tekanan saat berada di kantor perusahaan. Bahkan, ketika meminta izin pulang untuk melaksanakan salat Magrib, permintaan tersebut disebut tidak diizinkan.

“Nasabah merasa takut, malu, dan tertekan karena dikerumuni beberapa orang,” ujar Firmansyah dalam keterangannya.

LBH-R juga menilai penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) dilakukan dalam kondisi tertekan. Selain menyerahkan kendaraan dan kunci motor, nasabah disebut diminta berfoto bersama kendaraan di depan kantor WOM Finance.

Baca juga: Hujan Deras Bawa Material Kayu dan Batu, Gerus Rabat Jalan Trans Sulawesi di Talaga

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Februari 2026, pihak keluarga menghubungi seseorang bernama Agus yang disebut sebagai perwakilan WOM Finance untuk menanyakan nominal pembayaran agar kendaraan tidak dilelang. Dalam komunikasi tersebut, total kewajiban disebut sebesar Rp7.153.000.

Karena belum mampu melunasi seluruh pembayaran, keluarga nasabah meminta skema pembayaran bertahap yang disebut telah disetujui. Pembayaran kemudian dilakukan masing-masing Rp1 juta pada 2 Februari 2026, Rp500 ribu pada 8 Februari 2026, dan Rp500 ribu pada 21 Februari 2026.

Namun saat keluarga hendak melunasi sisa pembayaran pada 2 Mei 2026, mereka mengaku mendapat informasi bahwa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DN 3001 PR telah dilelang.

Pihak keluarga mengaku terkejut lantaran tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait jadwal lelang, proses pelaksanaan lelang, maupun nilai hasil lelang kendaraan tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Hukum Soroti Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan PETI Parimo

“Kami meminta OJK memeriksa legalitas penarikan kendaraan, dugaan intimidasi terhadap nasabah, hingga transparansi hasil lelang kendaraan,” tegas Firmansyah.

LBH-R mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari identitas nasabah, bukti transfer pembayaran, dokumen kendaraan, BASTK, hingga bukti komunikasi dengan pihak WOM Finance sebagai bahan pemeriksaan OJK.

Reporter: T3PU
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru