Kantor Bersama (KB) Samsat Jombang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti plat nomor).
Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, wajib pajak harus datang langsung ke Samsat Induk Jombang karena dilakukan cek fisik kendaraan, meliputi pemeriksaan nomor rangka dan mesin. Syarat yang wajib dibawa yakni KTP asli, STNK asli, BPKB asli, serta kendaraan yang akan diperiksa. Dengan dokumen lengkap, proses disebut dapat selesai kurang dari 30 menit.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Sementara itu, pembayaran pajak STNK 1 tahunan kini semakin fleksibel. Samsat Jombang menghadirkan berbagai layanan seperti Samsat Keliling (Samling) di titik strategis, Samsat Jujug Desa (Judes) yang menjangkau wilayah pelosok, serta payment point dan drive thru, termasuk layanan malam hari di UPT Jombang.
Jam operasional Samsat Induk dibuka Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB, dengan penyesuaian saat libur nasional dan cuti bersama.
Kepala KB Samsat Jombang mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan digital seperti E-Samsat Jawa Timur untuk menghindari antrean dan mempercepat proses pembayaran.
“Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan transparan agar masyarakat semakin patuh pajak,” ujarnya. Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Peningkatan layanan ini diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang.
Reporter: Anisah
Editor: W13D
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Kategori: Daerah
Lokasi: Jombang, Jawa Timur
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi