Dalam kurun waktu sembilan bulan sejak Juli 2025 hingga April 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, mencatatkan kinerja agresif dalam penindakan tindak pidana korupsi, terutama di sektor pertambangan yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan.
Sepanjang 2025, Kejati Sulteng menangani sebelas perkara penyidikan korupsi, dengan sembilan di antaranya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dari proses tersebut, aparat penegak hukum mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun aset.
Baca juga: BUMDes Gunung Sari ‘Menghilang Tanpa Kabar’, Warga Pertanyakan Nasib Modal dan Pengurus
Memasuki 2026, Kejati Sulteng mempertegas arah penindakan dengan menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang mayoritas menyasar praktik korupsi di sektor tambang, mulai dari dugaan penambangan ilegal ore nikel di Morowali Utara, galian C di Donggala, hingga perkara kredit bermasalah di Bank BPD Sulteng dan pengembangan kasus CSR dengan tersangka Yulianti.
Dalam pengembangan kasus tambang PT Cocoman, tim penyidik tidak hanya bergerak di daerah, tetapi juga melakukan penggeledahan hingga ke Kementerian ESDM di Jakarta guna mengamankan dokumen penting. Di lapangan, aparat turut menyita 13 unit kendaraan dan alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Kejati menegaskan bahwa penanganan korupsi sektor tambang tidak semata menghitung kerugian negara, tetapi juga menyasar dampak kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang selama ini dinilai rawan penyimpangan.
Baca juga: Hujan Deras Bawa Material Kayu dan Batu, Gerus Rabat Jalan Trans Sulawesi di Talaga
“Fokus kami tidak hanya pada angka kerugian negara, tetapi juga pada dampak lingkungan dan perbaikan tata kelola demi kepentingan masyarakat luas,” ujar pihak Kejati dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Namun demikian, publik masih menunggu sejauh mana konsistensi penegakan hukum ini menyentuh aktor utama dan tidak berhenti pada level pelaksana di lapangan.
Hingga saat ini, tim penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui konstruksi perkara, sementara barang bukti alat berat masih dalam status penitipan.
Baca juga: Mahasiswa Hukum Soroti Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan PETI Parimo
Langkah progresif Kejati Sulteng patut diuji pada transparansi dan keberanian menjerat aktor intelektual di balik praktik tambang ilegal. Tanpa itu, penindakan berisiko hanya menyentuh permukaan, sementara kerusakan lingkungan dan kebocoran negara terus berulang.
Reporter: Agus / Asri
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Penkum Kejati Sulteng
Editor : Redaksi