Oknum Polisi Terseret Kredit Fiktif Rp2,5 Miliar di Kediri, Kejari Tambah Tersangka

Reporter : Redaksi
Abraham, advokat yang mendampingi korban penipuan yang melibatkan oknum anggota kepolisian (foto : qris_beritaformat)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Cabang Pare. APS (43), warga Kecamatan Gurah yang diketahui merupakan oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam praktik pengajuan kredit bermasalah dengan memanfaatkan identitas pihak lain, serta memanipulasi data agar pengajuan disetujui.

Dugaan praktik ilegal ini berlangsung sejak 2022 di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, dan terungkap setelah kredit mengalami kemacetan pembayaran.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan kerja sama sejumlah pihak dalam merekayasa dokumen kredit, termasuk penggunaan sertifikat milik nasabah tanpa prosedur yang sah.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan fit, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kediri untuk proses hukum lanjutan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo, menyebut tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 2 hingga 20 tahun penjara.

Pujo Rasmoyo menegaskan, “Kami tidak akan berhenti pada satu titik. Siapa pun yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal, akan kami telusuri dan proses sesuai hukum.” tegasnya. Senin (30/3/2026).

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, OS dan S sebagai perantara, serta AS yang saat itu menjabat Relationship Manager di bank terkait.

Akibat praktik ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Kejari memastikan penyidikan belum berhenti dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia juga mengingatkan masyarakat, “Jangan sembarangan memberikan identitas atau dokumen penting. Jika ada indikasi penyalahgunaan, segera laporkan.” pungkasnya.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Kasus ini kembali membuka celah lemahnya pengawasan internal perbankan dan potensi keterlibatan oknum aparat. Transparansi penyidikan dan keberanian menjerat aktor intelektual menjadi kunci agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Reporter: Q_risna
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Kediri, Jawa Timur
Sumber: Wawancara

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru