Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang semestinya menjadi garda pelayanan publik, justru diduga disalahgunakan sebagai ladang basah mafia solar subsidi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara dan menggerus hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Pantauan awak media di lapangan pada, Sabtu 3 Januari 2026, menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU 54.612.23 yang berlokasi di Jalan Raya Kletek No. 200, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Beberapa kali terlihat truk tronton diesel Mitsubishi berwarna hijau bernopol AB 8574 MH keluar-masuk SPBU tersebut, diduga melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan tangki berkapasitas sekitar 5 ton.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Dalam aktivitas tersebut, muncul nama OJ, yang oleh sumber lapangan disebut sebagai pemain lama dalam praktik pelansiran solar subsidi. Meski kerap terlihat beroperasi, OJ diduga belum pernah tersentuh penindakan.
Saat dikonfirmasi awak media, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon seluler, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Koordinator NGO FORMAT, Mukti Wijaya, menegaskan bahwa jika praktik tersebut benar terjadi, maka telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
“Solar subsidi itu hak rakyat. Kalau diangkut pakai truk bertangki besar lalu dijual kembali, itu bukan pelanggaran administratif, tapi kejahatan serius. Negara dirugikan dan hukum dilecehkan,” tegas Mukti Wijaya. Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Mukti menjelaskan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Semua pihak yang terlibat bisa diproses, mulai dari pelaku lapangan, pemilik armada, hingga pihak SPBU jika terbukti mengetahui atau membiarkan. Aparat jangan berhenti di sopir,” ujarnya.
Ia juga mendesak Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, hingga Bareskrim Polri untuk segera membuka rekaman CCTV SPBU sebagai bentuk pengawasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“CCTV itu kunci. Kalau dibuka, publik bisa tahu siapa yang bermain dan siapa yang membiarkan. Jangan sampai hukum kalah oleh mafia solar,” tambahnya.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Selain UU Migas, Mukti menegaskan bahwa penyaluran solar subsidi juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan SK BPH Migas Nomor 04/P3 JBT/BPH Migas/KOM/2020, termasuk pembatasan kuota dan kewajiban penggunaan QR Code.
“Jika SPBU terbukti terlibat atau lalai, sanksinya jelas, mulai dari pencabutan izin hingga proses pidana. Ini ujian bagi penegakan hukum,” pungkas Mukti.
Reporter: Lucas
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Sidoarjo, Jawa Timur
Sumber: Investigasi
Editor : Redaksi