Pembongkaran kompleks pertokoan di pusat Kota Poso memicu kontroversi serius. Eksekusi bangunan ruko yang masih disengketakan antara pedagang dan Pemerintah Daerah (Pemda) Poso dilakukan tanpa kehadiran juru sita pengadilan maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga menimbulkan dugaan kuat pelanggaran prosedur hukum.
Pantauan media ini di lokasi menunjukkan sejumlah alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan ruko, meski tidak ada pembacaan resmi surat perintah eksekusi dari pengadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Proses pembongkaran berlangsung cepat dan terkesan dipaksakan, di tengah penolakan para pedagang.
Baca juga: BUMDes Gunung Sari ‘Menghilang Tanpa Kabar’, Warga Pertanyakan Nasib Modal dan Pengurus
Situasi semakin memanas ketika terjadi insiden kekerasan yang menimpa Ketua LSM GEMPUR, Syainuddin Syamsuddin, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Poso. Insiden tersebut terjadi saat Syainuddin mempertanyakan legalitas eksekusi di lokasi.
“Saya hanya bertanya, mana surat perintah eksekusi dari pengadilan?” ujar Syainuddin kepada media ini saat ditemui di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Poso.
“Kalau negara mau menegakkan hukum, harus dimulai dengan cara yang benar. Tanpa surat eksekusi pengadilan, pembongkaran ini adalah pemaksaan. Saya justru dipukul karena mempertanyakan hukum.” imbuh Syainuddin.
Baca juga: Hujan Deras Bawa Material Kayu dan Batu, Gerus Rabat Jalan Trans Sulawesi di Talaga
Menurut pengakuan korban, pertanyaan tersebut justru dibalas dengan nada intimidatif oleh Kabid Satpol PP Poso, Faizal Mohi, yang mengatakan, “Apa urusannya kamu mempertanyakan surat perintah eksekusi dari pengadilan?”
Tak lama setelah pernyataan itu, Zainuddin mengaku didorong dan dipukul oleh beberapa oknum anggota Satpol PP, hingga mengalami memar di sejumlah bagian tubuh serta pendarahan serius di jari tangan. Akibat luka tersebut, korban harus menjalani tindakan operasi dan perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kekerasan aparat dalam pelaksanaan kebijakan publik di Kabupaten Poso. Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi pengadilan yang ditunjukkan ke publik sebagai dasar hukum pembongkaran.
Baca juga: Mahasiswa Hukum Soroti Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan PETI Parimo
Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemda Poso, Satpol PP, serta aparat penegak hukum terkait legalitas eksekusi dan dugaan penganiayaan tersebut.
Reporter: Fitrah
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Poso, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi