Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mojokerto menggelar pengawasan harga eceran tertinggi (HET) beras di dua lokasi berbeda, yakni Pasar Modern Superindo di Jalan Bhayangkara dan Pasar Tradisional Tanjung, pada Selasa (11/11) pagi.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan SK Bapanas RI No. 375 Tahun 2025 tentang Satgas Pengendalian Harga Beras.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.AP., M.H. memimpin langsung kegiatan pengawasan didampingi IPTU Samsul Arifin, S.H., M.H. (Kanit Pidsus), BRIPKA Deny Much. Yasin (Banit Pidsus), serta perwakilan dari Disperindag Kota Mojokerto.
Dari hasil pengecekan, stok dan harga beras di dua lokasi masih relatif stabil. Di Superindo, stok beras premium mencapai 3.150 kg dengan harga Rp14.900/kg, sedangkan beras medium SPHP sebanyak 150 kg dijual Rp12.500/kg. Di Pasar Tanjung, stok beras premium juga mencapai 3.150 kg dengan harga Rp14.800/kg, beras medium 1.000 kg dijual Rp13.000/kg, dan beras SPHP 100 kg dengan harga Rp12.000/kg.
Meskipun harga sebagian besar pedagang masih sesuai HET, petugas tetap memberikan peringatan dan imbauan agar tidak ada yang menjual beras di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas Pangan Polres Mojokerto Kota juga mengimbau pedagang untuk menjual sesuai HET, memberikan peringatan kepada pedagang yang menjual tanpa izin edar dan menegur ritel modern yang menjual beras di atas HET.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Untuk tindak lanjut, tim akan melakukan pengawasan rutin dan insidentil di seluruh wilayah Kota Mojokerto. Selain itu, pihaknya juga mendorong Disperindag dan Dinas Pangan agar lebih gencar melakukan sosialisasi kepada penggilingan dan pedagang terkait harga HET, mutu, kemasan, serta mekanisme izin edar beras.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam menjaga kestabilan harga dan melindungi masyarakat dari praktik curang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar harga beras tetap stabil sesuai HET. Bila ditemukan pelanggaran, kami tidak segan melakukan penindakan. Tujuan kami sederhana, masyarakat harus mendapatkan harga yang wajar dan adil,” ujar AKP Siko.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Langkah tegas Satreskrim Polres Mojokerto Kota ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran harga di lapangan, serta mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas inflasi daerah.
Penulis: Clara
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Mojokerto, Jawa Timur
Editor : Redaksi