Sabtu, 19 Juli 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Kategori: Daerah | Penulis: Asri
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Warga dan pengguna jalan mengeluhkan keberadaan anjing liar yang berkeliaran di wilayah Desa Gunung Sari dan Desa Ganonggol Sari, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Gangguan terjadi siang hingga malam hari, dengan sejumlah pengendara motor nyaris celaka akibat dikejar anjing, terutama saat melintasi jalan rusak dan berlubang. Insiden serupa dialami langsung oleh awak media pada 4 Juni 2025, yang nyaris terjatuh karena dikejar saat berkendara di wilayah Gunung Sari.
Kondisi ini bukan kali pertama terjadi. Warga menyebut kejadian telah berlangsung lama tanpa ada respons dari pemerintah desa.
"Sudah lama kami resah, bukan cuma soal anjing tapi juga jalan yang rusak parah. Bahaya sekali buat pengendara, tapi tidak ada tindakan," kata salah satu pengendara yang sempat melintas dan tidak mau namanya dipublikasikan.
Upaya konfirmasi ke Kepala Desa Gunung Sari, Wahidan, melalui pesan WhatsApp dan telepon sejak awal Juli hingga saat ini tidak membuahkan hasil. Sang kades memilih bungkam.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Terpisah, Ketua Koordinator Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO FORMAT), Mukti Wijaya, menyayangkan pembiaran atas maraknya anjing liar yang berkeliaran bebas dan kondisi jalan yang rusak parah di wilayah Desa Gunung Sari dan sekitarnya, yang nyata-nyata membahayakan keselamatan warga.
Dari kacamata hukum, kami menilai bahwa:
1. Kepala Desa sebagai Penanggung Jawab Wilayah memiliki kewajiban hukum dan administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi keselamatan warga berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
2. Keberadaan anjing liar yang tidak terkendali, apalagi sampai menyebabkan warga terkejar dan terancam celaka, masuk dalam kategori kelalaian administratif, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum jika terjadi kecelakaan, baik berdasarkan KUHP maupun UU Perlindungan Konsumen jika terkait fasilitas umum.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
3. Kondisi jalan desa yang rusak dan tidak layak pakai adalah bentuk pengabaian terhadap hak warga atas infrastruktur yang aman, yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pemerintah desa wajib mengalokasikan anggaran atau menyampaikan usulan ke pemerintah kabupaten jika terdapat keterbatasan kewenangan.
4. Sikap bungkam kepala desa saat dimintai klarifikasi oleh awak media justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat publik wajib memberikan informasi atas pertanyaan masyarakat dan pers.
"Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, khususnya Inspektorat dan Dinas PMD, untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, pembiaran ini bisa berujung pada kelalaian fatal yang berdampak hukum." tegas Mukti.
Editor : Redaksi