Selasa, 15 Juli 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Palu, Sulawesi Tengah
Kategori: Ekonomi | Penulis; Ashari
Baca juga: Api Ludeskan Toko Plastik dan Rumah di Pasar Vinase
Pemerintah Kota Palu kini resmi terlibat langsung dalam penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keterlibatan ini merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengubah skema pembagian hasil pajak secara signifikan.
Jika sebelumnya penagihan PKB hanya dilakukan oleh kepolisian lalu lintas, Samsat, dan Bapenda Provinsi, kini Bapenda Kota Palu ikut turun lapangan sebagai bagian dari tim terpadu, yang juga merangkap penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam UU Nomor 1/2022, proporsi penerimaan PKB kini 66% untuk kabupaten/kota dan hanya 33% untuk provinsi. Perubahan ini memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk turut aktif dalam proses pengumpulan pajak.
Menurut Syarifudin, Kabid Pendapatan I Bapenda Kota Palu, implementasi UU tersebut baru efektif di Palu pada tahun 2025.
Baca juga: Pasien Meninggal, Keluarga Soroti Respons IGD Undata
"Dulu kami hanya dapat persentase tanpa ikut menagih. Sekarang karena pembagian besar, Kota Palu masuk tim penelusuran, penagihan, bahkan swiping. Ini berlaku seterusnya selama UU HKPD belum dicabut," tegasnya.
Penagihan dilakukan langsung ke rumah-rumah warga di Kota Palu. Petugas tidak hanya mengecek keberadaan kendaraan, tapi juga menagih pajak PBB secara bersamaan. Namun belum ada tanggapan masyarakat sejauh ini atas metode penagihan gabungan tersebut.
Menurut Syarifudin, salah satu masalah utama adalah kendaraan yang tercatat atas nama warga Palu, tetapi berada di luar kota.
Baca juga: FORMIT Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Solidaritas dari Palu
"Banyak kendaraan terdata atas nama warga Palu, tapi aslinya ada di pantai timur, pantai barat, atau Palolo. Kami ingin ini ditertibkan supaya pajak masuk ke wilayah yang benar," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan dari luar daerah yang beroperasi bertahun-tahun di Kota Palu harus balik nama, sebagai bentuk keadilan fiskal dan kewajiban hukum.
"Kalau motornya di Palu terus, ya harus balik nama. Itu kewajiban. Jangan terus pinjam KTP orang Palu," pungkasnya.
Editor : Redaksi