Polres Mojokerto Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tersangka 45 Tahun Ditangkap

Reporter : Redaksi
Tersangka pengedar pil setan (foto : humasresmojokerto/erik_beritaformat.com)

FORMAT MOJOKERTO | Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis pil double L dan pil logo Y.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Mojokerto, Iptu. Eriek Triyasworro, S.H., M.H., penangkapan tersangka berinisial MZR (45) dilakukan pada, Minggu (25/5/2025), sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Jln Nangka, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Mojokerto Mencekam! 40 Pemotor Diduga Serang Tiga Angkringan

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Sat resnarkoba Polres Mojokerto (foto ; humasresmojokerto/erik_beritaformat.com)

Baca juga: Liburan ke Yogya, Pulang Tinggal Nama!

"Penangkapan ini hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Mojokerto," ujar Iptu Eriek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7.000 butir pil double L, 2.000 butir pil berlogo Y, dan beberapa barang lainnya.

Baca juga: 28 Terduga Pelaku Diamankan, Operasi Sarang Narkoba Sulteng Berlanjut

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (R_X)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Jumat, 16 Okt 2026 18:56 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 19:47 WIB
Minggu, 18 Okt 2026 17:38 WIB
Berita Terbaru