FORMAT MOJOKERTO | Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis pil double L dan pil logo Y.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Mojokerto, Iptu. Eriek Triyasworro, S.H., M.H., penangkapan tersangka berinisial MZR (45) dilakukan pada, Minggu (25/5/2025), sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Jln Nangka, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
"Penangkapan ini hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Mojokerto," ujar Iptu Eriek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7.000 butir pil double L, 2.000 butir pil berlogo Y, dan beberapa barang lainnya.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (R_X)
Editor : Redaksi