Satnarkoba Polresta Palu Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Tatanga

Reporter : Redaksi
Dari kiri HS (49) dan MAR (29) tersangka pengedar sabu (foto : humaspolrestapalu/asri-agus_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Palu menangkap dua pelaku peredaran gelap narkoba di Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada, Selasa (22/4) sore.

Menurut Kasatresnarkoba AKP Usman, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jln.Lekatu dan Jln.Darma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu.

Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

Tersangka saat menghitung uang hasil transaksi sabu berikut barang bukti lainnya (foto : humaspolrestapalu/asri-agus_beritaformat.com)

"Kami mengamankan dua pelaku, yaitu HS (49) dan MAR (25), dengan barang bukti sabu seberat 0,872 gram dan 1,765 gram," jelas AKP Usman. Rabu (23/5/1/2025).

Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM

Namun, penangkapan tersebut mendapat perlawanan dari oknum masyarakat yang melempari petugas dengan batu.

Total berat kotor sabu yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka (foto : humaspolrestapalu/asri-agus_beritaformat.com)

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

"Kami tidak gentar dan akan terus melakukan tindakan tegas apabila pelaku ditemukan bukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba," pungkas AKP Usman. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru