Satnarkoba Polresta Palu Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Tatanga

Reporter : Redaksi
Dari kiri HS (49) dan MAR (29) tersangka pengedar sabu (foto : humaspolrestapalu/asri-agus_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Palu menangkap dua pelaku peredaran gelap narkoba di Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada, Selasa (22/4) sore.

Menurut Kasatresnarkoba AKP Usman, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jln.Lekatu dan Jln.Darma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu.

Baca juga: Kepsek Dicopot, PIP Jangan Ikut Diparkir

Tersangka saat menghitung uang hasil transaksi sabu berikut barang bukti lainnya (foto : humaspolrestapalu/asri-agus_beritaformat.com)

"Kami mengamankan dua pelaku, yaitu HS (49) dan MAR (25), dengan barang bukti sabu seberat 0,872 gram dan 1,765 gram," jelas AKP Usman. Rabu (23/5/1/2025).

Baca juga: Kapolda Sulteng Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis di Polres Tolitoli

Namun, penangkapan tersebut mendapat perlawanan dari oknum masyarakat yang melempari petugas dengan batu.

Total berat kotor sabu yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka (foto : humaspolrestapalu/asri-agus_beritaformat.com)

Baca juga: BRMP Sulteng-BWS Sulawesi III Perkuat Sinergi Hadapi Kekeringan

"Kami tidak gentar dan akan terus melakukan tindakan tegas apabila pelaku ditemukan bukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba," pungkas AKP Usman. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru