Satnarkoba Polresta Palu Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Tatanga

Reporter : Redaksi
Dari kiri HS (49) dan MAR (29) tersangka pengedar sabu (foto : humaspolrestapalu/asri-agus_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Palu menangkap dua pelaku peredaran gelap narkoba di Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada, Selasa (22/4) sore.

Menurut Kasatresnarkoba AKP Usman, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jln.Lekatu dan Jln.Darma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu.

Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi

Tersangka saat menghitung uang hasil transaksi sabu berikut barang bukti lainnya (foto : humaspolrestapalu/asri-agus_beritaformat.com)

"Kami mengamankan dua pelaku, yaitu HS (49) dan MAR (25), dengan barang bukti sabu seberat 0,872 gram dan 1,765 gram," jelas AKP Usman. Rabu (23/5/1/2025).

Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano

Namun, penangkapan tersebut mendapat perlawanan dari oknum masyarakat yang melempari petugas dengan batu.

Total berat kotor sabu yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka (foto : humaspolrestapalu/asri-agus_beritaformat.com)

Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan

"Kami tidak gentar dan akan terus melakukan tindakan tegas apabila pelaku ditemukan bukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba," pungkas AKP Usman. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru