FORMAT PARIGIMOUTONG | Aktivitas tambang emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, diduga tidak memiliki izin yang jelas dan merusak lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Rijal, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buranga, jika aktivitas tambang emas di hulu sungai desa tersebut diduga tidak transparan dalam pengelolaan dan ilegal.
Baca juga: Kepsek Dicopot, PIP Jangan Ikut Diparkir
"Kegiatan tambang emas di hulu sungai desa Buranga diduga masi bodong, alias tidak memiliki izin yang jelas," ujarnya. Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Kapolda Sulteng Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis di Polres Tolitoli
Rijal juga mengatakan, aktivitas tambang emas yang menggunakan 5 buah alat berat tersebut mengakibatkan kekeringan air dan pendangkalan sungai akibat lumpur sisa pencucian material tambang.
"Masyarakat kesulitan mengambil air bersih akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang emas tersebut," pungkasnya.
Baca juga: BRMP Sulteng-BWS Sulawesi III Perkuat Sinergi Hadapi Kekeringan
Hingga berita ini tayang, sejumlah pihak masih sulit untuk diminta klarifikasi. (Asri)
Editor : Redaksi