FORMAT GRESIK | Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Menurut Zainul, Disnaker Gresik telah membuka posko pengaduan THR sebagai langkah awal dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Baca juga: Karnaval Budaya Meriahkan HUT RI ke-81 di Desa Dlanggu
"Kami membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan mereka, dan sebagai upaya kami memastikan hak pekerja dipenuhi," ujarnya. Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Ribuan Warga Manduro MG Padati Jalan Sehat HUT RI ke-81
Zainul juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: HUT RI ke-81 Desa Sidolaju Meriah, Warga Nikmati Hiburan Orkes Astina
"Kami akan memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan hak pekerja, jika ada pelanggaran akan ada konsekuensi hukum yang diterapkan," pungkasnya. (Wiro)
Editor : Redaksi