FORMAT GRESIK | Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Menurut Zainul, Disnaker Gresik telah membuka posko pengaduan THR sebagai langkah awal dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
"Kami membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan mereka, dan sebagai upaya kami memastikan hak pekerja dipenuhi," ujarnya. Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Zainul juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
"Kami akan memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan hak pekerja, jika ada pelanggaran akan ada konsekuensi hukum yang diterapkan," pungkasnya. (Wiro)
Editor : Redaksi