FORMAT GRESIK | Aparat keamanan gabungan TNI-Polri serta Satpol PP, melakukan razia deretan warung remang-remang di sejumlah titik di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Dukun.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Dukun, Aiptu Mohammad Maksum, razia ini dilakukan sebagai upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban masyarakat dan memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadan.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
"Hasil operasi berhasil mengamankan minuman keras 10 botol jenis arak Tuban, 2 botol bir hitam dan dua botol bir putih," paparnya. Jum'at (7/3/2025).
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Lebih lanjut, Aiptu Mohammad Maksum mengatakan bahwa operasi serupa akan dilakukan kembali selama bulan suci Ramadan.
"Pemilik warung yang kedapatan menjual minuman keras akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Aiptu Mohammad Maksum juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya selama bulan suci Ramadan. (Wiro)
Editor : Redaksi