DLH Gresik Temukan Perusahaan di Menganti Tak Optimalkan Pengolahan Limbah

Reporter : Redaksi
DLH Kabupaten Gresik dan Anggota DPRD Kabupaten Gresik saat melakukan sidak ke salah satu perusahaan percetakan di Menganti (foto : humaskabgresik/Syam/212_beritaformat.com)

FORMAT GRESIK | Pemkab Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik memberikan tindakan tegas kepada perusahaan percetakan dan karton di Desa Menganti, yang terbukti belum mengoptimalkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengolahan limbah B3 sesuai standar.

Tindakan tersebut dilakukan setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak), bersama anggota DPRD Gresik pada, Minggu (26/1/2025).

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, mengatakan, jika dirinya sudah memerintahkan perusahaan untuk segera memperbaiki IPAL mereka agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

"Kami sudah memberikan instruksi agar perusahaan ini memenuhi standar pengolahan IPAL dan limbah B3 sesuai dengan peraturan, serta melengkapi perizinan yang dibutuhkan seperti pertek air limbah dan SLO," ujarnya.

Lebih lanjut Jauzi menjelaskan, hasil uji kualitas air di saluran dalam pabrik akan menentukan langkah penindakan selanjutnya.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

"Kami masih menunggu hasil uji kualitas air di saluran dalam pabrik, saluran upstream, downstream dan saluran depan perusahaan. Sampel air tersebut sedang dianalisis di laboratorium lingkungan DLH Kabupaten Gresik untuk mengetahui tingkat pencemarannya, sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk langkah penindakan selanjutnya," pungkasnya. (Syam/212)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru